Upah Guru dan Staf TU di Klungkung Tertunda 6 Bulan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung terkait masalah gaji para guru dan staf TU (Tata Usaha) berstatus tenaga kontrak yang macet selama enam bulan. Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Disdikpora Klungkung dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Para anggota dewan menuding masalah ini terjadi karena tidak cermatnya Disdikpora Klungkung dalam perencanaan anggaran serta sangat menyesalkan beberapa pernyataan pejabat Disdikpora yang disebut tidak memberikan empati ke tenaga kontrak atau staf TU.

Para anggota dewan meminta eksekutif untuk mencari solusi tercepat agar pengajar dan staf TU berstatus tenaga kontrak dapat segera dibayarkan upahnya. Hanya saja solusi untuk memberikan upah mereka dalam waktu dekat masih buntu. Pihak Disdikpora menyatakan 100 persen guru tenaga kontrak akan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pos anggaran untuk upah tenaga kontrak kemudian dipindah ke pos anggaran gaji P3K. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh para anggota dewan. Ketua Komisi III DPRD Klungkung, I Nengah Ary Priadnyana, mengatakan ada hal yang janggal dengan asumsi pihak Disdikpora Klungkung.

“Dari kuota 484 untuk P3K, tapi yang melamar 753 orang. Dari kuota saja sudah dipastikan ada yang tidak lolos, kenapa semua diasumsikan lolos P3K 100 persen? Ini janggal dan fatal,” ujar Ary Priadnyana.

Hal serupa diungkapkan anggota DPRD lainnya, AA Sayang Suparta. Menurutnya berharap agar 100 persen tenaga kontrak lolos ke P3K adalah hal yang mustahil. Hal ini tidak bisa dijadikan pembenar dalam kekeliruan perencanaan anggaran. Anggota dewan, Anak Agung Sayang Suparta, dengan tegas meminta eksekutif agar lebih memiliki empati terhadap tenaga kontrak guru dan staff TU yang gaji mereka tertunda 6 bulan. Hal itu disampaikannya karena dia banyak menerima informasi ada pernyataan dari eksekutif yang terkesan tidak berempati pada tenaga kontrak. Namun Anggota Komisi III lainnya, I Wayan Buda Parwata, dengan bijak menyarankan agar eksekutif bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Klungkung dan BPK RI terkait masalah ini.

Sementara Kepala Disdikpora Klungkung I Ketut Sujana, dengan sabar dan berbesar hati bahwa pihaknya sudah melakukan langkah agar para tenaga kontrak yang tidak lolos P3K bersabar karena gajinya akan dirapel akibat salah penganggaran. Ia juga menegaskan jika pihaknya sangat berempati dengan apa yang dialami guru kontrak di Klungkung saat ini dan juga bisa merasakan apa yang menjadi beban dari para guru tenaga kontrak. Walaupun gajinya mundur karena akan dirapel, dia mengakui sudah koordinasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kepersertaannya tetap aktif untuk para tenaga kontrak yang belum terima gaji.

Sumber Berita:

Bali.tribunnews.com, Upah Guru Klungkung Tertunda, Dewan Sebut Disdikpora Tidak Cermat Rencanakan Anggaran, 10 Juni 2022

Bali.idntimes.com, Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Macet 6 Bulan, Solusi Masih Buntu, 14 Juni 2022

Patrolipost.com, DPRD Bahas Gaji Guru Tertunda 6 Bulan, “Disdikpora Harus Cermat Menyusun Anggaran”, 11 Juni 2022

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Pasal 1

Ayat (1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Ayat (2) Gaji PPPK selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Ayat (6) Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, secretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.

Pasal 2 ayat (2)

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 ayat (1)

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pasal 5 ayat (2)

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah

Pasal 1 ayat (11)

Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK kepada perubahan golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.

Pasal 19

Ayat (1) Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenakan pemotongan.

Ayat (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Pajak penghasilan;
  2. Iuran jaminan kesehatan;
  3. Jaminan hari tua; dan
  4. Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ayat (2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.