Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan pendalaman dugaan penyimpangan pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Kabupaten Bangli. Sejak awal 2021 puluhan pemilik usaha sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Sebanyak 35 pemilik usaha di kawasan Kintamani dimintai klarifikasi. Salah satu poin yang didalami adalah pengusaha tidak menyetorkan pajak titipan konsumen.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana membenarkan melakukan klarifikasi terhadap pemilik usaha restoran maupun hotel. Pemanggilan pemilik usaha yang tersebar di empat kecamatan karena ada indikasi atau dugaan awal ketidaksesuaian penyetoran pajak. Konsumen dikenakan pajak 10 persen saat melakukan transaksi. “Pajak sebesar 10 persen yang disetor ke kas daerah merupakan titipan dari konsumen. Kewajiban pelaku usaha menyetorkan titipan tersebut,” ungkap Ipda Dwipayana, Minggu (10/7).
Dalam waktu dekat, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli kembali meminta klarifikasi pengusaha hotel dan restoran. Ipda Dwipayana juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Penanganan masalah pajak melibatkan tim ahli. Menghitung kerugian keuangan negara menggunakan jasa akuntan publik. “Tim sedang bekerja, jika ada perbuatan melanggar hukum akan diproses lebih lanjut,” tegas Ipda Dwipayana.
BKPAD Bangli mencatat utang PHR dari Tahun 2017 hingga April 2022 sebesar Rp1,7 miliar lebih. Utang terbanyak berasal dari pajak restoran dengan 31 wajib pajak sebesar Rp1,1 miliar lebih. Pajak rumah makan Rp358 juta dan pajak hotel Rp295 juta lebih.
Sumber Berita :
NusaBali.com 11 Juli 2022
Catatan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 1 ayat (6) Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (7) Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Ayat (8) Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasukjasa boga/katering. Pasal 3 ayat (1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Ayat (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun tempat lain. Ayat (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Restoran yang omsetnya ditentukan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 1 ayat (7) Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Ayat (8) hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, vila, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pasal 3 ayat (1) Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Ayat (2) Jasa Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksmile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel