Korupsi LPD Desa Adat Bakas Mencapai 42 Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas. Penyidik Kejari Klungkung tiba di kantor LPD Bakas sekitar pukul 09.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Putu Kekeran. Sesampainya di kantor LPD Bakas, penyidik langsung meminta izin mencari data dan memeriksa berbagai dokumen untuk kepentingan penyidikan, termasuk file-file yang disimpan di komputer LPD Bakas. Kepala Desa Bakas, I Wayan Murdana, dan pihak desa adat juga hadir dalam penggeledahan tersebut.

Dalam hal Tim Penyidik melakukan penggeledahan kantor LPD Bakas, dua box berkas-berkas keuangan LPD disita dan dibawa ke kantor Kejari Klungkung. Di sisi lain, setelah mencuatnya dugaan korupsi dana LPD, kepercayaan masyarakat menyimpan dananya di LPD makin berkurang. Dalam beberapa bulan terakhir sama sekali tidak ada transaksi di LPD, hal tersebut diungkapkan Bendesa Adat Bakas Cokorda Oka Adnyana. Karena tidak ada transaksi, tiga pengurus LPD termasuk ketua LPD dan lima karyawan pun tidak digaji. Ia juga menyampaikan pihak pengurus LPD dan prajuru (pengurus) adat terus berupaya menagih kredit macet dari warga.

“Setelah ada dugaan kasus korupsi mencuat dan ramai di media, tentu nasabah takut menaruh uang mereka di LPD. Tapi, LPD masih tetap buka dan kami sedang berproses untuk menagih kredit dari warga. Tapi saat ini kami turun ke lapangan, alasan warga kondisi pandemi.” Imbuh Oka Adnyana.

Terkait penggeledahan, Oka Adnyana mengaku mendukung upaya Kejari Klungkung. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sebesar Rp4.242.903.424. Kerugian tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dan konfirmasi langsung pada nasabah yang bersangkutan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Bakas. Diberitakan sebelumnya bahwa Kejari Klungkung telah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang diduga terjadi di LPD Desa Adat Bakas ini. Kejari kini memeriksa 9 orang yang diduga mengetahui terjadinya korupsi yang terjadi untuk dimintai keterangan, termasuk bendesa Adat Desa Bakas, Cokorda Oka Adnyana. Adapun materi pemeriksaan yang dimintai keterangan masih seputar kredit fiktif, serta jaminan yang tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan pada debitur, bahkan fatalnya terdapat juga kredit warga dari luar desa pakraman Bakas.

Sumber Berita:

www.bali.tribunnews.com, LPD Bakas Digeledah Kejari Klungkung, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Rp4,2 Miliar, 11 Agustus 2022

www.wartabalionline.com, Paska Mencuat Dugaan Korupsi, Penguruh dan Karyawan LPD Bakas Tidak Digaji, 11 Agustus 2022

www.balifactualnews.com, Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Bakas Terus Bergulir, Kejaksaan Klungkung Periksa Bendesa Adat Bakas dan 8 Saksi Lainnya, 1 Agustus 2022

Catatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal pada Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Klungkung

Pasal 1 Angka:

4. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD);

5. Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman dalam wilayah Provinsi Bali.

Pasal 5 ayat:

(1) Pengelolaan penyertaan modal pada LPD dilaksanakan oleh Pengurus LPD dengan diketahui Bendesa Pakraman atau sebutan lain;

(2) Kebutuhan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran yang dibuat oleh pengurus dan mendapat persetujuan Krama melalui Paruman.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 1 Angka 8 Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi