Sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Pemkab Badung dengan nilai Rp20 miliar lebih memasuki tahap akhir. Majelis hakim pimpinan Heriyanti dan dua hakim ad hoc tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal besarnya hukuman bagi terdakwa, termasuk soal pengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa utama yang juga Kepala Desa (Kades) Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, justru dibebaskan dari membayar uang pengganti (UP) sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider satu tahun. Terdakwa juga divonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa lainnya, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan. Mereka juga tidak dibebankan uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara.
Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menerima. Dalam isi dari putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Agung Pasrisak, Gede Tangun, Ketut Putrayasa, Gede Sujana telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer. Setelah berpikir sepekan, JPU dari Karangasem, resmi mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana. Banding diajukan dengan alasan selain hukuman para terdakwa turun, para terdakwa juga tidak dibebankan membayar UP dalam kasus bedah rumah di Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Kabupaten Badung.
Untuk terdakwa I Gede Sukadana yang dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, jaksa sudah menyatakan kasasi. Memang, dalam kasus bedah rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 miliar, tak satu pun para terdakwa dibebankan membayar UP oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan dalih bahwa para terdakwa tidak mencari untung dalam kasus ini. Namun dibenarkan, bahwa proses administrasi amburadul dan tidak adanya pengawasan maksimal dari Perumahan dan Permukiman (Perkim) Karangasem. Alasan kasasi pun disampaikan pihak JPU. Pertama, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Di antaranya, bahwa fakta persidangan terdakwa Sukadana aktif dalam mengelola keuangan bantuan bedah rumah, baik soal pembuatan rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, penarikan, termasuk aktif dalam mengelola uang untuk pembelian bahan. “Keterlibatan inilah yang tidak disebutkan dalam putusan hakim,” katanya.
Sumber Berita:
balipost.com, Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Hukuman Kades Lebih Rendah dari Tuntutan, 2 Desember 2021
bali.tribunnews.com, Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara, 2 Desember 2021
balipost.com, Tidak Ada UP, Jaksa Akhirnya Ajukan Banding, 8 Desember 2021
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, Pasal 16:
Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. Pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 18
ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
ayat (2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1, angka:
- Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1, angka:
- Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1, angka:
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1, angka:
- Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 44C, ayat (3):
Lamanya pidana penjara sebagai subsider pidana denda ditentukan dalam putusan pengadilan.