Sebagai Landasan Hukum Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut…
Home
Tulisan Hukum Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Pasca Ditetapkannya...