E-AUDIT BPK RI

e-audit4E-audit secara garis besar dapat diartikan sebagai kegiatan audit (pemeriksaan) dengan menggunakan bantuan teknologi informasi. Bukti yang dikumpulkan untuk diperiksa tidak lagi berupa hard copy melainkan berbentuk file data komputer.

Bagi BPK RI sendiri e-audit merupakan salah satu teknik pemeriksaan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditi atau pihak yang diperiksa oleh BPK –seperti kementerian negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lain-lain.

Dengan sinergi data dengan pihak yang diperiksanya itu, BPK akan dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. BPK menyebut konsep ini sebagai “BPK  sinergi”.

Penajaman implementasi BPK Sinergi itu dilakukan melalui strategi link and match. Dimulai dari mengidentifikasi sumber informasi apa saja dari lembaga negara, kementerian, BUMN, BUMD dan lain-lain, yang diperlukan BPK. Data dan informasi ini dapat berupa data keuangan maupun nonkeuangan. Kemudian data itu diolah dan digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronik.

Hasil pengolahan itu, selanjutnya dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari entitas yang diperiksa. Pembentukan BPK Sinergi ini perlu dilakukan, mengingat entitas pemeriksaan BPK yang begitu banyak dan harus diperiksa dalam waktu singkat. Sementara, jumlah pemeriksa BPK masih sangat terbatas. Adapun waktu pemeriksaan atas laporan keuangan dibatasi hanya dua bulan. Dengan sinergi data ini, pemeriksaan akan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.

Secara garis besar pelaksanaan e-audit dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Membuat MoU dengan auditi untuk pengembangan sistem informasi dimana BPK dapat melakukan akses data ke sistem informasi tersebut. MoU tersebut merupakan cara bagi BPK untuk dapat mengakses data dari auditee:

2. Auditi memberikan akses kepada BPK untuk dapat mengambil data Laporan Keuangan yang dibutuhkan melalui sistem informasi yang dikelola secara bersama dengan jaringan internet. Sistem ini dapat diakses oleh BPK secara online dan real time:

3. Untuk keamanan, harus dipastikan bahwa akses yang diberikan kepada BPK tersebut hanya digunakan oleh BPK, serta harus dipastikan juga bahwa akses ke dalam sistem informasi hanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan:

4. BPK melakukan akses ke sistem informasi auditi untuk mengambil data (file) yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan; dan

5. Pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan dengan TABK (Teknik Audit Berbantuan Komputer).

BPK mengharapkan melalui pelaksanaan e-audit, efektifitas pemeriksaan BPK bisa terlaksana. Dengan begitu, optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel pun dapat terwujud. Ujungnya, harapan akan berkurangnya KKN secara sistemik, terwujudnya optimalisasi penerimaan negara, dan pengeluaran negara yang efektif, akan semakin dekat dengan kenyataan. Keuangan negara pun akan dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

sumber: http://www.bpk.go.id; http://combus23.blogspot.com