SPKN yang merupakan akronim dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa BPK RI, maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI. SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
Selain itu, SPKN juga memuat tujuh pernyataan standar pemeriksaan (PSP) yakni standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan standar pelaporan pemeriksaan keuangan. Empat standar lainnya yakni standar pelaksana pemeriksaan kinerja, standar pelaporan pemeriksaan kinerja, standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak 2003.
SPKN disusun oleh BPK RI melalui peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK harus menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut.
Sumber:
SPKN BPK RI
http://www.bpk.go.id/page/standar-pemeriksaan-keuangan-negara