Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERDA NO 10 TAHUN 2017 TTG PERUBAHAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN