Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terdampak Covid-19

Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terdampak Covid-19

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali, sedang diusut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Buleleng. “Kita mengusut dana operasionalnya. Kalau dana hibah hotel dan restoran tidak ada masalah. Operasionalnya,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi, Senin (8/2). Pengusutan kasus dugaan tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian untuk di Kabupaten Buleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN. Dari jumlah tersebut, Rp 9 miliar atau 70 persen untuk dana hibah bagi hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19. “Dana PEN yang turun di Buleleng Rp 13 M sekitar itu. Rp 9 M disalurkan untuk hotel dan restoran untuk hibahnya. Dari Rp 9 M itu, yang terserap 7 M dikembalikan ke khas negara Rp 2 M,” imbuhnya. Kemudian, 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar digunakan untuk dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng. Karena ada empat program dari dana operasional ini yakni eksplore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana dan bimbingan teknis. “Ini yang 30 persen untuk operasional kegiatan di Dinas Pariwisata, ada empat kegiatan,” jelasnya. Kemudian, dalam dugaan kasus penyelewengan dana tersebut rencananya ada 40 orang akan diperiksa. Di antaranya, pihak hotel, restoran, Dinas Pariwisata Buleleng, penyedia jasa transportasi, penyedia jasa tari seni budaya serta lainnya. “Sekarang sudah naik ke penyidikan. Sekarang pemeriksaan ulang lagi maraton. Nanti rencana akan diperiksa sekitar 40 orang,” ungkapnya. Kemudian, dalam modusnya dugaan penyelewengan dana operasional tersebut, yakni markup dan komisi. Kemudian untuk nilainya pihaknya belum bisa menerangkan karena tergantung dari hasil pemeriksaan. “Nanti tergantung dari hasil pemeriksaan kita. Berapa, nilainya kita tidak bisa karena fluktuatif karena hotel yang lain belum diperiksa juga kegiatan yang lain belum diperiksa nanti kita satukan semua dan simpulkan,” ujar Jayalantara.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyebutkan, bahwa pihaknya bersama tim penyidik fokus mengusut pemanfaatan 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar yang digunakan untuk dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng. Karena, ada empat program dari dana operasional ini yakni eksplore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana, dan bimbingan teknis. “Kita masih mengkroscek pengakuan dari para pihak, dengan kenyataan di lapangan. Kita belum bisa menyimpulkan nanti perhitungannya kesimpulan akhir berapa yang ada penyalahgunaannya,” ujarnya. “Karena begini tidak semua kegiatannya terlaksana ada juga yang terlaksana. Sehingga kita fokus kegiatannya yang terlaksana dengan baik,” jelasnya. Ia juga menargetkan, bahwa minggu depan pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa siapa saja yang paling bertanggung jawab dengan adanya kasus tersebut. Selain itu kemungkinan akan lebih dari seorang yang terkait dengan kasus tersebut. “Target dari tim penyidik minggu depan sudah ada kesimpulan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab. Kemungkinan hasil kesimpulannya kita belum tahu siapa-siapa (orang-orang itu).

 

Sumber berita :

  1. https://www.merdeka.com/peristiwa/kejari-buleleng-usut-dugaan- penyelewengan-dana-hibah-pariwisata-terdampak-covid-19.html Senin, 8 Februari 2021 13:55 Reporter : Kadafi
  2. https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-dana-hibah-pariwisata-sejumlah- saksi-diperiksa-kejari-buleleng.htmlSelasa, 9 Februari 2021 15:12 Reporter : Kadafi
  3. https://www.merdeka.com/peristiwa/8-petugas-dinas-pariwisata-buleleng- jadi-tersangka-penyelewengan-dana-pen.html Jumat, 12 Februari 2021 13:54 Reporter : Kadafi
  4. https://www.merdeka.com/peristiwa/jaksa-tahan-7-tersangka-korupsi-dana- pen-pariwisata-buleleng.html Rabu, 17 Februari 2021 17:03 Reporter : Kadafi
  5. https://www.merdeka.com/peristiwa/satu-tersangka-korupsi-dana-hibah- pariwisata-di-buleleng-kembalikan-uang-rp30-juta.html Rabu, 17 Februari 2021 03:03 Reporter : Kadafi
  6. https://www.merdeka.com/peristiwa/begini-modus-8-asn-dispar-buleleng- korupsi-dana-hibah-pen-ratusan-juta-rupiah.html Rabu, 17 Februari 2021 18:30 Reporter : Kadafi

Catatan:

Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/Pl.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020

Poin G.1.c. Dana Hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada Industri Hotel dan Restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

Poin G.2. Peruntukan Dana Hibah Sebesar 30%

Peruntukan dana hibah bagian Pemda yang terutama untuk penanganan sektor pariwisata digunakan antara lain untuk:

  1. Implementasi Program CHSE di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Standarisasi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk seluruh masyarakat;
  2. Dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan;
  3. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Program CHSE diperuntukan untuk pegawai hotel dan restoran serta masyarakat;
  4. Pengawasan penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran; dan
  5. Biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah maksimal 5% dari nilai pagu hibah pariwisata bagian daerah dalam bentuk kegiatan yaitu:
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi;
  • Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat di Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Perjalanan Dinas ke/dari Lokasi Kegiatan Dalam Rangka Perencanaan, Pengendalian, dan Pengawasan; dan
  • Honorarium Pelaksanaan Kegiatan (Narasumber, Fasilitator, Moderator) dalam kegiatan hibah pariwisata tahun 2020.

Pelaksanaan bentuk kegiatan pada poin diatas harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud.