Pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung kini kembali dikeluhkan warga. Warga asal Dalung, Kuta Utara Badung mengeluh lantaran air PDAM terus mati beberapa bulan terakhir. Kekecewaan itu pun diungkapkan seorang warga melalui akun Facebook-nya. Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Mangutama, Kabupaten Badung, Wayan Suyasa pun tak menampik di beberapa wilayah di Badung, khususnya Dalung terjadi masalah ketersediaan air. Ia mengaku semua itu karena adanya kebocoran pada Bendungan Karet Tukad Penet. “Kalau di Badung yang mengalami gangguan nantinya di daerah Dalung, Buduk, Munggu, Tibubeneng, Canggu, Kerobokan, Legian Seminyak dan sekitarnya,” ungkap Suyasa.
Pihaknya pun mengatakan permasalahan tersebut sudah terjadi dari Jumat (21/2/2020). Bahkan sudah dilakukan perbaikan. Namun perbaikan berlangsung lama, dan diperkirakan akan normal kembali pada Jumat (28/2/2020) mendatang. “Ini perbaikannya dilakukan oleh pihak provinsi. Tidak hanya di Badung yang bermasalah Denpasar juga bermasalah. Jadi kami minta permaklumannya kepada pelanggan kami,” jelasnya. Lanjut dijelaskan, dari surat pemberitahuan Provinsi Bali, Bendung Karet Tukad Penet mengalami kebocoran yang cukup besar. Sehingga mengakibatkan bendung karet hanya mampu bertahan satu jam setelah dipompa. Hal itu pun membuat air tidak bisa dibendung dan air tidak masuk ke mulut intake sehingga produksi IPA Panet berhenti dan distribusi ke PDAM Badung dan PDAM Denpasar dihentikan.
Disinggung mengenai keluhan di Dalung, Suyasa pun mengaku akan menyediakan air dari Blusung sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih bisa terpenuhi. “Kami nanti suplay dari blusung perindustriannya dilakukan dengan mobil tangki yang dilakukan pada pagi dan sore hari,” ujarnya.
Sumber Berita
- Tribun Bali, Warga Mengeluh Air PDAM di Dalung Mati Sejak Sebulan, 25 Februari 2020.
- Radar Bali, Duh Layanan PDAM Badung Parah, 25 Februari 2020.
- tribunnews.com, Kecewa Air PDAM Sering Mati, Warga Dalung Mengeluh di Medsos, 24 Februari 2020.
Catatan
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.[1] Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.[2] Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.[3]
Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.[4] Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.[5]
Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang ditetapkan Iebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.[6] Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi[7] :
- menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya; dan
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
[1] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[2] Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[3] Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[4] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
[5] Pasal 2,3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[6] Pasal 1 Angka 8 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
[7] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.