Penataan kawasan Pantai Sanur, Denpasar Selatan dilanjutkan lagi pada Tahun 2022 ini. Namun, proses pembangunan diperkirakan baru mulai bulan Mei 2022 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebesar Rp 28 miliar. Hal itu diungkapkan Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Wayan Dirgayasa saat dihubungi, Rabu (2/2). Dirgayasa mengatakan, saat ini tengah dilakukan tender konsultan yang sudah berlangsung sejak 24 Januari 2022 lalu. Tender konsultan kata dia, memakan waktu selama 4 bulan. Sementara untuk tender pengerjaan dilakukan setelah pertengahan tender konsultan. “Saat ini masih proses tender konsultan. Itu yang memakan waktu lama, untuk tender pengerjaan kalau sudah pertengahan tender konsultan langsung digelar biar bersamaan selesainya. Setelah itu baru pengerjaan sekitar bulan Mei 2022,” jelasnya.
Penataan lanjutan Pantai Sanur Denpasar ini akan memakan waktu 150 hari dengan total sepanjang 5,7 kilometer dari Pantai Sanur hingga Pantai Mertasari. Penataan saat ini akan dikhususkan untuk jalur sepeda yang digunakan oleh wisatawan. Sementara sebelumnya, penataan pertama sudah dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). “Pertama dikerjakan oleh BWS, sekarang kami lanjutkan pengerjaannya khusus untuk jalur sepeda wisatawan,” ungkapnya.
Khusus yang dikerjakan BWS sebelumnya di Tahun 2021 menurut dia, hanya untuk pejalan kaki. “Sebelumnya kan BWS hanya untuk pejalan kaki, sekarang kami kerjakan jalur sepeda. Kami hanya menata saja, menambah yang sudah ada. Jadi pedestrian yang sudah ada kami akan tumpuk lagi jadi ada dua jalur khusus nantinya. Kalau masuk dari timur yang pejalan kaki sebelah kiri dan jalur sepeda sebelah kanan,” tandasnya.
Sumber Berita :
Nusa Bali 3 Februari 2022 https://www.nusabali.com/berita/111620/penataan-lanjutan-pantai-sanur-dimulai-mei Penulis : mdsEditor : mds
Catatan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pasal 1 :
- ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- ayat (2) Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.