Pemerintah pusat kembali menginstruksikan pengalokasian anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) melalui dana desa (DD) yang digelontorkan ke 129 desa di Buleleng. Sebanyak 20 desa di Buleleng pun sudah mulai mencairkan BLT DD untuk bulan Januari dan Februari. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, mengatakan penganggaran jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19 diteruskan pada tahun 2022 ini. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut seluruh desa wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari pagu DD yang diterima, untuk jaring pengaman sosial.
Data Dinas PMD Buleleng, Rabu (16/2), dari 129 desa yang tersebar di 9 kecamatan, sebanyak 20 desa di antaranya telah menyalurkan BLT DD. “Sampai saat ini baru 20 desa yang sudah mencairkan, desa lainnya masih berproses secara bertahap. Seluruh desa tahun ini wajib kembali menganggarkan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung,” ucap Jaya Sumpena, Rabu kemarin.
Menurutnya dari 129 desa di Buleleng, jumlah DD yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp126.128.286.000. Sebanyak Rp52.128.000.000 di antaranya akan dialokasikan untuk BLT DD yang menyasar 14.480 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima BLT DD Rp 300.000 per bulan.
Sementara itu salah satu desa yang sudah merealisasikan BLT DD yakni Desa Jinengdalem, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perbekel Jinengdalem Ketut Mas Budarma, mengatakan Desa Jinengdalem tahun ini menerima DD sebesar Rp922.682.000. Sedangkan yang dianggarkan untuk BLT DD sebesar Rp370.800.000 atau 40,2 persen.
“Jumlah penerima BLT DD di desa kami sebanyak 103 KPM, itu berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga BLT DD yang dianggarkan tahun ini 40,2 persen dari DD yang kami terima dari pusat,” ungkap Mas Budarma. Pembagian BLT DD dilakukan secara bertahap per banjar, untuk mengurangi kerumunan. Pembagian BLT DD juga dilakukan door to door khusus bagi warganya yang sedang sakit. Bantuan jaring pengaman sosial warga sakit akan dibawakan oleh kepala dusun (kadus) masing-masing.
Pemdes Jinengdalem pun menjamin bantuan yang diberikan kepada warganya tepat sasaran. Jaminan tersebut diskemakan dengan penyediaan paket sembako seharga Rp100.000 yang disiapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun paket sembako tersebut tidak dipaksakan kepada KPM. “Ini salah satu upaya kami, harapannya masyarakat membeli kebutuhan pokok dulu dari bantuan yang diterima,” kata Mas Budarma.
Sumber Berita :
https://www.nusabali.com/berita/112458/pemerintah-kembali-gelontorkan-blt-dd 17Feb2022
Catatan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4) Dana Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Ditentukan Penggunaan Untuk: A. Program Perlindungan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai Desa Paling Sedikit 40% (Empat Puluh Persen);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Pasal 1 ayat (8) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pasal 32 Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: a. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
- Pasal 33 ayat (1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Pasal 33 Ayat (2) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
- Pasal 33 Ayat (3) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
- Pasal 33 Ayat (4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.
- Pasal 33 Ayat (5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
- Pasal 33 Ayat (6) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
- Pasal 33 Ayat (7) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
- Pasal 33 Ayat (8) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu
- Pasal 33 Ayat (9) Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru
- Pasal 33 Ayat (10) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.