Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar meresmikan pasar rakyat termegah di Indonesia, Pasar Umum Gianyar. Pembukaan Pasar Rakyat tersebut pun sekaligus peresmian kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Gedung Ayodya di RSUD Sanjiwani serta pengukuhan Sekar Pucuk Bang sebagai maskot kota Gianyar. Pasar Umum Gianyar dibangun pada tahun 1771 dan setelah dilakukan revitalisasi, Pasar Gianyar mampu menampung 1643 Unit pedagang di Los, 95 unit pedagang di Kios, dan 143 unit toko. Pembangunan Pasar Tradisional Gianyar dirancang dengan konsep energi bersih ramah lingkungan yaitu menggunakan panel surya, dan dilarang menggunakan kantong belanja berbahan plastik. Pembeli harus membawa tas belanja sendiri dengan bahan non plastik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2020 terkait penggunaan energi bersih dari hulu sampai hilir. Pasar tradisional ini akan mulai beroperasi pada 2022 dan akan menjadi destinasi wisata belanja baru, wisatawan nusantara dan asing bisa belanja barang kebutuhannya atau sekedar membeli oleh oleh khas Gianyar.
Gubernur juga mengapresiasi kinerja Bupati Mahayastra yang menjaga keberadaan desa adat di Bali. Dia juga mengapresiasi kebijakan Bupati Mahayastra terkait biaya berobat gratis bagi masyarakat Gianyar terlebih lagi dengan diresmikannya Gedung Ayodya RSUD Sanjiwani akan menambah kenyamanan bagi masyarakat Gianyar yang sedang menjalani pengobatan. Peresmian Pasar Rakyat Gianyar juga dirangkai dengan peresmian kantor MDA Kabupaten Gianyar, Gedung Ayodya RSUD Sanjiwani serta pengukuhan Sekar Pucuk Bang sebagai maskot Kota Gianyar. Bupati Mahayastra mengatakan pembangunan pasar tradisional dengan anggaran mencapai Rp 250 miliar.
“Ini adalah pasar rakyat atau pasar umum atau pasar tradisional termegah di Bali, bahkan di Indonesia jarang ada kepala daerah yang berani membangun pasar dengan anggaran Rp 250 miliar. Karena secara hitung-hitungan dia tidak akan menghasilkan apa-apa, secara hitung-hitungan dia tidak akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sini ada ribuan rakyat kecil yang mencari penghidupan yang harus kita prioritaskan, itulah yang dinamakan ideologi marhaenisme,” ujar Bupati Mahayastra.
Sumber Berita:
Bali.tribunnews.com, Pasar Rakyat Termegah Milik Gianyar Diresmikan, 19 Desember 2021
Bisnis.tempo.co, Pasar Rakyat Gianyar Disebut Termegah di RI, Berapa Biaya Pembangunannya?, 18 Desember 2021
Beritasatu.com, Pemkab Gianyar Resmikan Pasar Tradisional Termegah di Indonesia, 18 Desember 2021
Catatan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Darah
Pasal 1, angka 18:
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6,
ayat (1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
ayat (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 1, angka 42:
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, Pasal 1:
Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, Pasal 1:
Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.