Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun 2018 senilai Rp65 miliar. Lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan staf khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
“Mengumumkan tersangka NPEW, Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, IDNW seorang dosen, dan RS,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Lili menjelaskan Ni Putu Eka memiliki inisiatif dan meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2017 lalu. Ni Putu Eka lantas memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan dan berkomunikasi dengan beberapa pihak, yakni mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa. “Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018,” ujar Lili. Lili menyebut Ni Putu Eka menyetujui pemberian fee tersebut. Kemudian pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa di salah satu hotel di Jakarta sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.
“Saat ini melakukan pendalaman kepada pihak pihak lain dalam pengurusan DID Tabanan,” katanya. Lili mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi selama penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 ini.
Sumber Berita :
CNN Indonesia Kamis, 24 Mar 2022 17:52 WIB
Catatan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/Pmk.07/2018 Tanggal 21 September 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, pasal 1 ayat (8) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.07/2018 tanggal 14 November 2018 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Pasal 1 Ayat (15) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/Pmk.07/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Pasal 1 ayat (6) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.