HUT Ke-73, BPK Bali Gelar Resik Sampah Plastik

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali menggelar touring jeep dan resik sampah plastik di Kawasan Tahura Mangrove BPP, Denpasar. Peserta touring pecinta jeep (Jeepers) dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Halaman Kantor BPK Perwakilan Bali Minggu (12/1/2020). Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan apresiasi pelaksanaan HUT ke-73 BPK ini. “Saya sampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada jajaran BPK perwakilan Bali, atas komitmennya turut serta dalam program prioritas Provinsi Bali yakni bersih sampah, terutama sampah plastik,” kata Sekda Dewa Indra.

Ia menilai keterlibatan BPK perwakilan Bali dalam program aksi bersih-bersih sampah menunjukkan baiknya hubungan antar instansi di Provinsi Bali, tak peduli instansi lokal ataupun perwakilan pusat. “Aksi bersih sampah merupakan salah satu program prioritas yang sedang digencarkan Pemprov Bali. BPK di HUT-nya tahun ini turut berkontribusi langsung dalam aksi yang sangat bermanfaat ini,” sambungnya. Dewa Indra berharap sinergi antar instansi di Provinsi Bali akan semakin solid. “Semoga ke depan sinergi kita dalam satu ‘ekosistem’ pemerintahan di Pulau Bali ini semakin baik dan kuat,” harap birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.

Kepala BPK Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan kegiatan ini dilakukan dengan melihat pentingnya menjaga kelestarian mangrove di kawasan tersebut. “Terlebih Pemerintah Provinsi Bali sedang gencar mengadakan Bali resik sampah plastik, sehingga kita ingin ikut ambil bagian,” ucapnya. Haryoso juga menjelaskan, rangkaian HUT ke-73 BPK untuk kantor perwakilan Bali selain Tour komunitas Jeep (Jeepers), juga digelar sejumlah pertandingan olahraga yang mengundang peserta dari berbagai pihak. Puncaknya, pada 20 Januari mendatang dilaksanakan Upacara peringatan dan syukuran di halaman kantor BPK Perwakilan Bali.

 

Sumber Berita

  1. com, HUT Ke-73, BPK Bali Gelar Resik Sampah Plastik, 13 Januari 2020.
  2. Bali Post, Bali Resik Sampah Plastik di Kawasan Tahura, 13 Januari 2020.
  3. antaranews.com, Sekda Bali Apresiasi BPK Ikuti Program Bali Resik Sampah Plastik, 12 Januari 2020.

 

Catatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[2] Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.[3]

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:[4]

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
  10. dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

[1] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[2] Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[3] Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[4] Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.