GUBERNUR KOSTER PASTIKAN BANSOS TIDAK ADA PEMOTONGAN

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia. Peluncuran program bantuan tunai ini diikuti juga secara virtual oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Menariknya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan untuk mengawal bantuan tersebut agar sampai ke tangan yang tepat. “Tidak ada potongan atau apapun Namanya. Kalau ada (yang menerima kurang/terpotong) lapor pada saya,” tegasnya saat berbincang langsung dengan penerima bantuan yang secara simbolis hadir sejumlah 24 orang berasal dari seluruh Bali. Sedangkan, dalam arahannya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah telah mempersiapkan anggaran bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 110 triliun. 

Menurut Jokowi, bantuan ini digunakan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang diberikan dalam beberapa tahapan, dan dipastikan penerima bakal menerima secara utuh tanpa potongan dengan pengawasan ketat. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank yang tergabung dalam Himbara. Lalu, program bantuan sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar Rp300 ribu per bulan per Kartu Keluarga (KK). 

“Kemudian batuan sosial tunai diberikan selama empat bulan. Dari Januari, Februari, Maret, April dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya,” terangnya. Pihaknya juga berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak Covid-19. Selain itu, dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional. Untuk tahap pertama PHK disalurkan untuk 10 juta keluarga sebesar Rp7,17 triliun. Sementara untuk Kartu Sembako akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun dan Bansos Tunai diberikan kepada 10 juta keluarga sebesar Rp 3 triliun, sehingga total anggaran bantuan tunai bulan Januari 2021 mencapai Rp13,93 triliun.  

Sumber Berita:

  1. bali.tribunnews.com, Pusat Luncurkan Bantuan, Koster Pastikan di Bali Tak Ada Pemotongan, 5 Januari 2021.
  2. balipost.com, Bansos Tak Ada Pemotongan, Gubernur Koster Sebut Kalau Dipotong, Laporkan, 5 Januari 2021. 
  3. denpasarupdate.pikiran-rakyat.com, Pastikan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat Tak Dipotong, Koster : Kalau Ada Lapor Saya, 5 Januari 2021.

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menentukan:

Bantuan Sosial adalah bantuan beruoa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan

Pasal 1 angka 1 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pasal 1 angka 4

Pemberi Bantuan Sosial adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.