Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli akan menyiapkan aplikasi untuk merekam transaksi. Aplikasi tersebut diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Hal tersebut disampaikan Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra usai rapat dengan Kejaksaan Negeri Bangli dan Unit Tipikor Polres Bangli, Senin (11/7/2022).
Agung Riana mengatakan pihaknya kini tengah merancang aplikasi khusus untuk merekam transaksi penjualan di hotel dan restoran. Aplikasi ini diharapkan lebih maksimal dalam pengawasan pajak, tanpa perlu menugaskan petugas pengawas pajak di restoran. “Saat ini aplikasinya sedang dalam proses pengerjaan,” sebutnya. Menurut mantan Kepala Dinas PMD ini dalam waktu dekat dilakukan FGD dengan pelaku usaha atau wajib pajak.
Selain itu, untuk aplikasi akan diuji coba setidaknya selama tujuh bulan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas dari aplikasi tersebut.
Disampaikan pula, saat ini sudah digunakan POS. Namun pemanfaatan belum optimal. Masih ada celah pelaku usaha tidak menggunakan POS ini. “Memang kalau tidak digunakan akan terlihat pada server warna merah. Dengan adanya aplikasi yang baru bisa menekan kemungkinan adanya kebocoran,” jelasnya.
Di sisi lain, Pajak Restoran Tahun 2022 di target Rp1,650 miliar dan realisasinya mencapai Rp2,148 miliar lebih. Begitupun dengan pajak hotel, dari target Rp220 juta per tahun, realisasinya Rp323 juta lebih. Ada tujuh sumber pajak yang dikelola BKPAD Bangli.
Disinggung terkait piutang PHR tahun-tahun sebelumnya, Agung Riana membeberkan total piutang PHR hingga kini tercatat Rp277.161.144,45 untuk hotel dan Rp1.516.116.824,30 untuk restoran. Pihaknya berupaya melakukan penagihan piutang tersebut. Memang para wajib pajak yang memiliki utang ini, usahanya sudah tidak jalan. “Kami berupaya melakukan pendekatan, tapi banyak yang usahanya sudah tutup,” ujarnya.
Sumber Berita:
patrolipost.com 11 Juli 2022
Catatan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 1 ayat (6) Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (7) Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Ayat (8) Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pasal 3 ayat (1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Ayat (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun tempat lain. Ayat (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Restoran yang omsetnya ditentukan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 1 ayat (7) Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Ayat (8) hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, vila, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pasal 3 ayat (1) Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Ayat (2) Jasa Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksmile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel