Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sebelumnya Dituntut 8 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memangkas hukuman eks Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Karangasem, I Gede Basma,58, menjadi 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Karangasem. Menariknya, lima terdakwa lainnya divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/7).
Selain menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara kepada I Gede Basma, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Putu Gde Noviartha juga menjatuhkan hukuman kepada I Gede Sumartana,56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Hukuman ini masih ditambah hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. Hukuman ini sendiri turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Matulessy yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk I Gede Basma dan 7,5 tahun penjara kepada Gede Sumartana yang juga menjabat sebagai Kabid Limjamsos Dinas Sosial Karangasem. Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Basma dan Sumartana melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Basma melalui penasihat hukumnya, I Nengah Putu Kastawan dkk. Sementara itu, putusan berbeda dibacakan Majelis Hakim untuk lima terdakwa lainnya, yaitu I Wayan Budiarta (Plt. Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma,46, I Gede Putra Yasa,47, dan Ni Ketut Suartini,48, (PNS Dissos Karangasem).
Kelima terdakwa ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Sebelumnya, Wayan Budiarta dituntut hukuman 7 tahun penjara, Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan Ketut Sutama, I Gede Putra Yasa serta Ni Ketut Suartini dituntut 5 tahun penjara. “Membebaskan kelima terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Gede Putu Bimantara Putra mengatakan yakin jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Klien kami bekerja berdasarkan perintah atasan dan tidak pernah melakukan penyelahgunaan kewenangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menghormati putusan hakim yang menyatakan klien kami tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Bimantara yang dikonfirmasi usai sidang.
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penanganan Covid-19 Tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. “Pemkab Karangasem menunjuk Dissos sebagai penyelenggara pengadaan,” ujar JPU Matulessy yang juga Kasi Pidsus Kejari Karangasem ini.
Dissos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba. Mereka menunjuk 2 perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders. Mereka meminta pihak rekanan membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp5.700,00 per pcs.
Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dissos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Addicted Invaders memenuhi permintaan Dissos Karangasem dengan cara membeli masker scuba seharga Rp2.500,00. Addicted Invaders lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker. Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan scuba bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Perbuatan terdakwa Gede Sumartana, selaku PPTK yang mencari penyedia barang berupa masker berbahan scuba bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor : 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a,” tegas Matulessy.
Aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk, yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 9 April 2020, yakni tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi menjadi kaya sebesar Rp1.531.227.273,00 dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders menjadi kaya sebesar Rp1.086.135,234,00,” lanjut JPU.
Sementara terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Nyoman Rumia dan terdakwa I Wayan Budiarta SE selaku Tim Teknis Kegiatan disebut sejak awal tidak pernah memberikan masukan apa-apa dalam proses pengadaan masker berbahan scuba tersebut.
Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut Suartini dianggap menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama bukan pada saat pelaksanaan perhitungan bersama dilakukan hanya untuk digunakan sebagai salah satu syarat pembayaran 100 persen pengadaan masker berbahan scuba. “Perbuatan para terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.617.362507,00,” kata JPU. *rez
Sumber Berita :
Nusa Bali.com 26 Jul 2022 07:07:111990
Catatan :
Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
huruf a : menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.