Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamansari

Setelah berhasil menuntaskan kasus pidana tindak korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menahan dua tersangka perkara korupsi LPD Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Keduanya yang merupakan Ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan Bendahara I Gede Widarsa menjadi tahanan titipan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mendoyo. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi mengatakan kedua tersangka ini selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Penahanan merupakan upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjelaskan perkara ini masuk dan diselidiki oleh Kejari Jembrana. Modus operandinya menggunakan uang kas LPD Tamansari guna kepentingan pribadi kedua tersangka tersebut. “Kerugian mencapai Rp 400 juta, dengan modus yang sama berulangkali dilakukan hingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps,” kata Kajari. Jaksa menerapkan pasal berlapis Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LPD Tamansari ini, menurutnya, merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana.

Dalam setahun ini, Kejari Jembrana yang baru menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini sudah menangani tujuh tersangka kasus korupsi yang masuk tahap II, yaitu mencakup tiga dari Kepolisian Resor (Polres) Jembrana dan empat dari Kejari Jembrana. Empat di antaranya merupakan perkara LPD. Dua tersangka LPD sebelumnya yang sudah tahap II merupakan LPD Tuwed. Setelah itu, menyusul dua tersangka lain yang merupakan LPD Tamansari di akhir tahun ini. Penahanan kedua tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan.

Sumber Berita:

Balipost.com, Dua Tersangka LPD Tamasari Ditahan, 22 Desember 2021

Beritabali.com, Ketua dan Bendahara LPD Tamansari di Jembrana Ditahan, 22 Desember 2021

Beritajembrana.com, Korupsi Rp400 Juta, Ketua dan Bendahara LPD Tamansari Ditahan, 22 Desember 2021

Catatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2

ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 18

ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

ayat (2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1, angka:

2. Kas Negara adalah penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada bank sentral.

4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Peraturan Menpan & RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pasal 1:

Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini:

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI (Zona Integritas) yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.