Kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh Perbekel Desa Temukus Made Karuna, pada Jumat (7/1/2022). Dimana Made EG diduga menyelewengkan bantuan tersebut, dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan korupsi tersebut. Dimana laporan yang diterima berbentuk pengaduan masyarakat.
Atas laporan tersebut, penyidik pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari beberapa pihak. “Laporannya kami terima baru dalam bentuk pengaduan masyarakat. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengumpulkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara Perbekel Desa Temukus Made Karuna mengatakan, kasus dugaan korupsi ini disinyalir terjadi pada September 2021 lalu. Dimana Made EG diduga menyelewengkan bantuan tersebut, dengan nilai mencapai Rp 300 juta.
Karuna pun bergegas meminta kepada pihak bank untuk memberikan Salinan rekening koran. Dari salinan itu terlihat, telah terjadi pengambilan dana beberapa kali, yang diduga dilakukan oleh Made EG selaku bendahara di desa tersebut. Made EG diduga mengambil dana tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan perbekel. Karuna pun menyebut, pihaknya sejatinya telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut gagal. Made EG hingga saat ini tidak mengembalikan dana tersebut. Hal inilah yang membuat Karuna terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng. “Waktu dananya diambil, saya terpaksa menalangi dana itu pakai uang pribadi agar BLT DD tetap bisa diberikan untuk masyarakat. Kami sudah berusaha melakukan upaya persuasif, tapi tidak ada hasil. Jadi saya melapor ke Polres. Saya tidak bisa mendiamkan masalah ini terus menerus. Malah nanti saya yang salah,” ucapnya. Imbuh Karuna, hingga saat ini Made EG masih tercatat sebagai staf desa. Namun sejak Desember lalu ia tidak pernah datang ke kantor.
Sumber Berita :
Tribun-Bali.com. https://bali.tribunnews.com/2022/01/19/diduga-selewengkan-blt-dana-desa-rp-300-juta-oknum-staf-desa-temukus-dilaporkan-ke-polres-buleleng?page=2.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Catatan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 1 :
- ayat (8) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditrasnfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- ayat (33) Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).