Subsidi uang pangkal untuk siswa yang bersekolah di SMP swasta di Denpasar dihapus tahun ini. Padahal uang pangkal tersebut bisa mengurangi beban orang tua siswa yang terdampak Covid-19 dan tak dapat SMP negeri. Bahkan ada usulan dari DPRD Kota Denpasar untuk melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) agar bisa memberikan subsidi tersebut. Usulan ini datang dari Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang meminta pemerintah merasionalisasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) ke luar daerah dan ke luar negeri untuk eksekutif dan legislatif. “Sebab, jika tidak diberikan subsidi maka uang pangkal akan memberatkan calon siswa baru di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja saat dihubungi, Minggu 27 Juni 2021.
Menurut Duaja, kondisi ekonomi masyarakat cukup memprihatinkan karena pandemi Covid-19 apalagi bagi orang tua yang anaknya tidak lolos SMP negeri. “Subsidi ini sangat diperlukan untuk meringankan beban calon siswa baru. Bukan siswa tetapi juga sekolah juga diringankan karena mereka merasa tidak memberatkan siswa untuk membayar uang pangkal di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Menurutnya, anggaran perdin ke luar negeri dan ke luar daerah untuk Tahun 2021 ini ditiadakan karena kasus terus meningkat. Sehingga, anggaran tersebut seharusnya bisa membantu untuk memberikan subsidi kepada siswa baru yang akan bersekolah di swasta. “Anggarannya lumayan banyak dan dipastikan bisa memenuhi subsidi untuk siswa yang baru masuk SMP. Jadi kami harap perjadin ke luar daerah dan ke luar negeri bisa dialihkan ke subsidi uang pangkal,” katanya. Selain itu, ia juga meminta ada rasionalisasi anggaran untuk kegiatan ceremony karena tidak bersifat urgent.
Uang pangkal sempat diberikan Tahun 2020 lalu karena berdampak Covid-19, tetapi Pemkot memilih untuk menghapus dengan alasan tidak memiliki anggaran. Apalagi saat ini di Kota Denpasar sebanyak 13.835 siswa, sedangkan yang ditampung hanya sebanyak 4.080 siswa. Selain itu, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem-PSI, Agus Wirajaya menginginkan pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat. Khususnya calon siswa yang akan masuk swasta. Subsidi Rp1 juta yang sempat diberikan Tahun 2020 lalu menurutnya sudah meringankan para orang tua. “Jangan sampai menjadi keluhan lagi, dulu sudah kondusif dengan subsidi itu. Subsidi kan bukan seterusnya tapi hanya saat pandemi Covid-19 saja. Jadi kami harap pemerintah memikirkan kembali hak itu. Jangan langsung dihapus, itu akan memberatkan para orang tua siswa,” katanya. Ia menambahkan, konsistensi sekolah negeri dalam menentukan daya tampungnya menjadi penting untuk dilakukan secara konsisten.
Apabila penerimaan murid baru tersebut dilakukan sesuai dengan kapasitas daya tampung, tanpa adanya pemaksaan untuk menerima lebih dari kapasitas normal sekolah negeri, dipastikan sekolah swasta akan hidup dan mendapatkan siswa. Permasalahannya kemudian adalah adanya siswa miskin yang masuk sekolah swasta, siswa miskin ini seharusnya ditunjang dengan program beasiswa dari pemerintah daerah. Pihaknya pun mengaku ke depannya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait hal itu. “Jika memang ada usulan ke depannya tentunya akan dikaji sesuai mekanisme,” katanya.
Sumber Berita :
Tribun-Bali.com dengan judul Dewan Usul Rasionalisasi Anggaran Perjalanan Dinas untuk Subsidi Uang Pangkal SMP Swasta di Denpasar,
https://bali.tribunnews.com/2021/06/27/dewan-usul-rasionalisasi-anggaran-perjalanan-dinas-untuk-subsidi-uang-pangkal-smp-swasta-di-denpasar?page=3. Penulis: Putu Supartika Editor: Wema Satya Dinata
Catatan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 4
ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
ayat (10) : Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
ayat (11) : Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), poin :
Kesatu: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Refocusing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)