Alokasi anggaran yang dikelola oleh kelurahan mengalami kenaikan yang cukup tajam. Bila sebelumnya anggaran yang dikelola hanya Rp 352 juta, kini setiap kelurahan bisa mengelola anggaran antara Rp 1,37 miliar hingga Rp 1,42 miliar. Alokasi anggaran itu bersumber dari anggaran kelurahan yang berjumlah Rp 1,123 miliar per tahun. Tiap-tiap kelurahan menerima dana yang sama. Sekalipun luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinannya berbeda. Selain anggaran kelurahan, tiap-tiap kelurahan juga mendapat dana operasional senilai Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per tahun.
Camat Buleleng Gede Dody Sukmea Oktiva Askara mengatakan, pengelolaan dana kelurahan hingga miliaran rupiah itu berlaku mulai tahun ini. Sehingga setiap lurah harus siap dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan pelaporan anggaran yang besar. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, Dody menyatakan tiap-tiap kelurahan harus mengalokasikan anggaran pemberdayaan minimal 30 persen dari total anggaran kelurahan. Sisanya dapat digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana pemukiman. “Untuk fisik kami prioritaskan untuk penanganan sampah dan limbah, kemudian sarana dan prasarana pemukiman. Selain itu kegiatan posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga harus dapat prioritas,” tegas Dody.
Sementara untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan, pria yang juga mantan Sekretaris KPU Buleleng itu menyerahkannya pada masing-masing kelurahan. Para lurah bisa saja menganggarkan kegiatan untuk bimbingan teknis pengelolaan sampah, peningkatan kapasitas personil linmas, bimbingan kader posyandu, hingga peningkatan usaha ekonomi produktif. Alokasi dana di kelurahan sebenarnya sudah mulai mengalami peningkatan sejak 2019 lalu. Saat itu kelurahan mengelola dana Rp 342 juta per tahun. Kemudian di pertengahan tahun, tiap-tiap kelurahan di Buleleng mendapat tambahan dana hingga Rp 776 juta. Hanya saja dana tambahan itu tak bisa digunakan secara optimal. Sebab tambahan dana itu baru dapat digunakan pada anggaran perubahan. Sejumlah kegiatan fisik terpaksa urung dilakukan. Hanya kegiatan pemberdayaan masyarakat saja yang bisa dilaksanakan. Akibatnya muncul dana sisa lebih penggunaan angagran (silpa) sebesar Rp 10 miliar, hanya dari dana kelurahan saja. Belum diketahui, apakah dana silpa itu dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah atau kembali ke pemerintah pusat.
Sumber Berita
1. Radar Bali, Dana Kelurahan Naik Tajam, 16 Januari 2020.
2. Nusa Bali, Tiap Kelurahan Digelontorkan Rp 1,092 Miliar, 17 Januari 2020.
Catatan
Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah.