Bupati Artha Resmikan Terminal Baru Senilai Rp 15 M

Bangunan terminal dengan konsep milenial minimalis perpaduan arsitektur Bali ini dibangun secara bertahap menggunakan dana APBD Jembrana mulai 2017 dengan total anggaran Rp 15 miliar lebih. Peresmian Terminal Negara yang ditandai penandatanganan prasasti oleh Bupati Artha disaksikan Wabup Jembrana Made Kembang Hartawan, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, dan perwakilan Forkopimda Jembrana. Hadir pula kepala Dinas Perhubungan se-Bali, para kepala OPD Pemkab Jembrana, pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan sejumlah sopir angkutan kota (angkot) maupun angkutan pedesaan (angdes). Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, menyampaikan terminal ini dibangun dengan konsep milenial minimalis, tanpa melupakan unsur arsitektur Bali.

Selain bangunan yang kekinian, kata Maharimbawa, terminal ini juga dilengkapi berbagai fasilitas. Selain ruang tunggu juga tersedia coffee shop di lantai dua yang dilengkapi railing sehingga bisa melihat ke lantai bawah, ruang laktasi (ruang menyusui), layanan informasi, dan wifi gratis. “Tidak hanya nyaman untuk penumpang yang akan naik angkutan umum. Tempat ini, juga bisa digunakan untuk tempat istirahat bagi pengendara mobil dan motor yang akan ke Jawa,” ungkapnya. Di belakangan terminal anyar ini tersedia areal terminal kargo yang bisa menampung 54 unit truk besar. Rencananya di 2020 ini di sisi timur juga akan dibangun los untuk pedagang.

Sementara Bupati Artha mengatakan, pembangunan terminal baru ini dikarenakan terminal lama sudah tidak representatif. Kemudian mempertimbangkan perkembangan kota dalam 5 hingga 10 tahun ke depan yang semakin meluas, sehingga membutuhkan lokasi terminal yang lebih baik. “Pembangunan terminal ini sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan sekitar lima tahun. Dan dari kajian tersebut, terpilihlah tempat terminal sekarang ini, yang lokasinya menurut kami yang terbaik dan sangat sesuai dengan perkembangan Kota Negara di masa yang akan datang,” ujarnya.

 

Sumber Berita

  1. jembranakab.go.id, Jembrana Miliki Terminal Penumpang Berdesain Milineal Pertama di Bali, 1 Januari 2020.
  2. Tribun Bali, Habiskan Rp 15 Miliar, Terminal Negara Didesain Kekinian, 2 Januari 2020.
  3. Nusa Bali, Bupati Artha Resmikan Terminal Baru Senilai Rp 15 M, 2 Januari 2020.

 

Catatan

Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.[1] Terminal dapat berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.[2]

Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; permintaan angkutan; kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau kelestarian lingkungan hidup.[3]

Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Fasilitas Terminal meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.[4] Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:

  1. rancang bangun;
  2. buku kerja rancang bangun;
  3. rencana induk Terminal;
  4. analisis dampak Lalu Lintas;
  5. analisis mengenai dampak lingkungan.[5]

Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.[6]

[1] Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[2] Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[3] Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[4] Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[5] Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[6] Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.