Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan dana sebesar Rp18,4 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, sesuai hasil evaluasi dari Provinsi Bali terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Perubahan 2021 bahwa secara prinsip dari hasil evaluasi Gubernur Bali tidak ada perubahan mendasar dari struktur APBD, dimana pendapatan daerah Rp 2,9 triliun dan belanja daerah Rp 3,2 triliun. “setelah keluar hasil evaluasi ada suatu perubahan tambahan sebesar Rp 18,4 miliar bersumber dari dana DAK untuk pengelolaan sampah di tingkat desa dan pengelolaan sampah medis selama pandemic Covid-19”, ujar Adi Arnawa.
Dari Rp 18,4 miliar tersebut, Rp 17 miliar akan digunakan untuk pengelolaan sampah yang akan diarahkan ke 17 desa. Sementara sisanya sebanyak 1,4 miliar akan digunakan untuk pengelolaan sampah medis dari penanganan Covid-19. DAK yang didapatkan Pemkab Badung akan dipergunakan untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Di masing-masing desa didorong untuk mengolah sampah di TPST. “Minimal untuk memabntu desa-desa terutama dalam rangka penyiapan infrastruktur seperti alat pemecah, pembakar sampah, dan yang lainnya. Diharapkan secepatnya dieksekusi, sehingga kita tidak ada masalah saat kebijakan TPA Suwung ditutup,” tegasnya.
Sumber Berita:
- nusabali.com, Badung Dapat Suntikan DAK Rp18,4M, 5 Oktober 2021.
- bali.tribunnews.com, Badung Dapat Suntikan DAK Rp18,4 M, Sekda Adi Arnawa Sebut Semuanya untuk Penanganan Sampah, 4 Oktober 2021.
- baliexpress.jawapos.com, Badung Dapat Tambahan DAK Rp18,4M, Fokus untuk Pengelolaan Sampah, 4 Oktober 2021.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pasal 1 angka 23
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 39 ayat (1)
DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.
Pasal 40 ayat (1)
Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Pasal 51
- DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk menandai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang menjadi urusan daerah.
- Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Pasal 54
- Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud Pasal 53 dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
- Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentujan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.