ANGGARAN KEBENCANAAN TURUN RP 300 JUTA LEBIH

Pada 2020 ini, anggaran khusus kebencanaan menurun hingga Rp 300 juta lebih dibandingkan tahun lalu. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Karangasem, Ni Wayan Asmi Sukmawati, Minggu (17/2) mengakui hal ini. Kata dia, pada 2019, anggaran kebencanaan diberikan sekitar Rp 830 juta. Sedangkan untuk tahun ini, sekitar Rp 500 juta. “Jadi, anggaran tahun ini turun sekitar 300 lebih,” ucapnya.

Asmi Sukmawati mengatakan, anggaran yang digelontorkan tersebut diantaranya diperuntukkan untuk biaya operasional BBM, servis kendaraan, suku cadang kendaraan, biaya pemeliharaan dan sewa alat berat. Dengan kondisi seperti ini, dalam penanganan kebencanaan pihaknya tetap bergerak maksimal. Hanya, untuk lebih memaksimalkan penananganan, pihaknya lebih mengefektifkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Artinya, bila ada bencana tanah longsor, dan itu masih bisa ditangani oleh masyarakat, mereka bisa menanganinya secara swadaya gotong royong. “Kalau memang bencana besar dan membutuhkan alat berat, maka kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk peminjaman alat berat,” katanya.

Dia mengakui, khusus untuk sewa alat berat anggarannya sangat kecil yakni Rp 35 juta. Sementara, bila hendak menyewa alat berat sekali harganya cukup mahal mencapai belasan juta. “Kalau melihat anggaran, hendak menyewa alat berat hanya dua kali sudah habis. Jadi, kalau ada longsoran besar kita tetap koordinasi dengan OPD terkait yakni Dinas PUPR. Tapi, kalau kondisi urgent dan OPD terkait tidak bisa, baru kita akan keluarkan dana itu untuk sewa alat berat,” tegas Asmi. Pihaknya berharap ke depan anggaran kebencanaan maupun sewa alat berat bisa ditingkatkan. Pasalnya, potensi bencana di Karangasem terbilang cukup tinggi. mulai dari tanah longsor, pohon tumbang dan bencana yang lainnya.

Sumber Berita

  1. Bali Post, Anggaran Kebencanaan Turun Rp 300 Juta Lebih, 17 Februari 2020.
  2. Tribun Bali, Dana Bencana Dipangkas Rp 300 Juta, 17 Februari 2020.
  3. jawapos.com, Anggaran Minim, Penanganan Bencana di Karangasem Tak Maksimal, 16 Februari 2020.


Catatan

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.[1] Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.[2]

Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3] Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai dalam bentuk dana siap pakai.[4] Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.[5]

Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.[6] Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.[7]

[1] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[2] Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[3] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[4] Pasal 6 Huruf e dan f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[5] Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[6] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[7] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.