49 Ribu Peserta Bantuan Iuran Dipangkas

Dampak dari kenaikan iuran Peserta Bantuan Iuaran (PBI) yang semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, Pemerintah Kabupaten Tabanan terpaksa melakukan kebijakan dengan pemangkasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kelompok PBI hingga 49 ribu lebih. Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RS Tabanan dan pihak BPJS Kesehatan untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kepesertaan PBI yang menjadi tanggungan pemerintah, Senin (6/1/2020). “Pemkab sebenarnya sudah siap, cuman dari pihak Pemprov hanya menyetujui 73.324 peserta dari PBI yang mencapai 122.388 peserta, sehingga terpaksa ada pemangkasan peserta PBI,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika.

Dikatakannya, Pemkab Tabanan harus menyiapkan dana sebesar Rp61 miliar per tahun melalui anggaran sharing, 49 persen dibayarkan oleh Pemkab Tabanan, 51 persen dianggarkan oleh Provinsi Bali.Untuk pemangkasan kepesertaan PBI ini menjadi tugas dan kewenangan dari Dinas Sosial Tabanan. “Itu tupoksi dari Dinsos, di sana yang punya kewenangan bagaimana proses pemangkasannya. Tugas kami hanya budgeting dan pelayanan saja,” imbuh Suratmika. Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengatakan peserta yang dinonaktifkan mereka yang dianggap tidak pernah menggunakan kartu KIS selama ikut kepesertaan PBI. “Kami diberikan waktu sampai 31 Desember 2019 oleh BPJS menyerahkan data PBI di Tabanan. Jadi berdasarkan aktif dan tidaknya. Karena kalau mau melakukan pendataan butuh waktu enam bulan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga berharap, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa kembali menjadi peserta PBI. Dia juga berharap BPJS memiliki kebijakan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi mereka yang dinonaktifkan kepesertaannya. “Bolehkah pemerintah untuk ngebon sementara ini? Jalankan dulu nanti belakangan dibayar dianggaran berikutnya. Karena untuk menganggarkan sekarang kan sudah tidak bisa. Baru bisa diperubahan atau di induk 2021 nanti. Kalau sekarang dipotong nanti ribut masyarakat,” ucap Dirga.

 

Sumber Berita

  1. Radar Bali, 49 Ribu Peserta PBI Dipangkas, 7 Januari 2020.
  2. Tribun Bali, 49 Rib Warga Miskin Tabanan Dicoret dari PBI Kesehatan, 7 Januari 2020.
  3. com, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Tabanan Terpaksa Pangkas Peserta PBI, 6 Januari 2020.

 

Catatan

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.[1] Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.[2] Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.[3]

Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.[4] Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.[5] Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[6]

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.[7]

[1] Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[2] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[3] Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[4] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[5] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[6] Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

[7] Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.