Dinas Pariwisata Buleleng menemukan ratusan penginapan yang terindikasi bodong. Penginapan itu tidak mengantongi izin, dan juga tidak mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP-D). Alhasil penginapan itu juga tidak menyetor pajak ke pemerintah daerah. Temuan itu diungkap Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara. Menurut Dody, data itu muncul setelah Satgas Pariwisata melakukan penelusuran ke lima kecamatan yang ada di Buleleng. Meliputi Kecamatan Buleleng, Sawan, Kubutambahan, Tejakula, dan Sukasada.
“Kebanyakan belum punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Ada yang sudah punya, ada juga yang mengaku punya tapi tidak bisa menunjukkan. Yang terakhir ini kami anggap tidak punya, karena NIB mestinya dipasang di front office,” kata Dody saat ditemui di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (5/9).
Menurutnya satgas telah menelusuri semua penginapan yang ada. Terutama penginapan yang menjual kamar melalui aplikasi. Dari temuan satgas, ternyata banyak penginapan yang sudah melakukan promosi dan menerima wisatawan, namun belum mengantongi izin. “Semua yang ada di aplikasi itu kami telusuri. Entah itu Traveloka, Agoda, AirBnB, dan sejenisnya. Supaya jelas aktivitas dan perizinannya seperti apa,” imbuhnya.
Menurutnya pemerintah telah mengelola seluruh pengelola penginapan mengurus NIB. Selanjutnya mengurus NPWP-D. Harapannya seluruh penginapan dapat menyetor pajak hotel setelah mengantongi NIB dan NPWP-D.
Sumber Berita:
Radar Bali Selasa, 5 September 2023
Catatan:
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel:
- pasal 1 angka 9: Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
- pasal 3 ayat (1): Setiap orang/Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha hotel harus mendaftar ke BPKPD.