Terkait Bantuan Hari Besar Keagamaan Rp2 Juta per KK

Alit Yandinata Sarankan Bantuan Berbasis Kegiatan

Rencana Pemerintah Kabupaten Badung memberikan Bantuan Hari Besar Keagamaan senilai Rp2 juta per KK, menuai beragam respons. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Abiansemal, I Putu Alit Yandinata. Dia menilai bantuan ini bisa saja berpotensi menjadi masalah hukum jika diberikan kepada seluruh KK di Badung. Sebab, bantuan langsung tunai umumnya diberikan kepada masyarakat jika terjadi kejadian luar biasa seperti wabah Covid-19 maupun bencana alam. “Ini sekadar urun rembug serta memberi masukan. Bantuan langsung tunai itu dapat diberikan ke masyarakat jika ada hal luar biasa terjadi, seperti wabah Covid-19 maupun bencana alam. Saat itu Pemerintah Kabupaten Badung juga memberikan bantuan tunai kepada pekerja pariwisata yang terdampak Covid-19. Jadi, ini beda case jika diberikan untuk hari raya,” ujar Alit Yandinata, Rabu (12/3).

Alit Yandinata yang sempat berpasangan dengan I Wayan Suyasa melawan pasangan Adi Arnawa-Alit Sucipta (Adicipta) ini juga menilai bantuan langsung tunai ini sulit terealiasasi kepada seluruh KK di Badung. Akibatnya akan muncul berbagai anggapan di masyarakat, mengingat saat kampanye dijanjikan akan diberikan kepada seluruh KK di Badung. “Yang berjanji itu bukan masyarakat, yang berjanji itu adalah kandidat. Masyarakat menikmati saja apa yang telah dijanjikan kandidat dahulu saat kampanye. Berbeda dengan pengajuan proposal bantuan, masalah dapat atau tidak masyarakat tidak akan kecewa. Tetapi karena kandidat yang menjanjikan, berarti masyarakat tidak perlu membuat permohonan. Seperti itu logikanya,” kata Alit Yandinata.

Lalu bagaimana solusinya? Menurut Alit Yandinata, program tersebut bisa dialihkan dengan cara lainnya, salah satunya bantuan berbasis kegiatan. “Kalau anggaran itu berbasis kegiatan semestinya sama, semua KK bisa dapat di Badung. Seperti bantuan makanan bergizi pada anak-anak, kan semua dapat. Karena kegiatannya yang dibiayai, walaupun diberikan anggaran 10 ribu rupiah per porsi,” jelasnya.

Dengan berbasis kegiatan, lanjut Alit Yandinata, pemerintah bisa mengangggarkan bantuan dalam pembuatan sarana prasarana upakara pada hari raya tersebut. Karena kebutuhan masyarakat dalam upacara keagamaan tidak membedakan si kaya dan si miskin. “Kalau kita mencari jalan keluar, umpama Rp2 juta per KK, kegiatannya diberikan, jadi bisa masuk per KK dapat. Contoh apakah uang upacaranya Rp1,5 juta saat hari raya dan sisanya lagi Rp 500 ribu untuk daging upacara,” beber Alit.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3), terkait program ini. Hadir langsung dalam diskusi tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan dinas terkait. 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program Bantuan Hari Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta per KK dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga, serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sumber Berita:

Nusabali.com/berita/188712/terkait-bantuan-hari-besar-keagamaan-rp-2-juta-per-kk

4 Mar 2025 10:38:05

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.