Satpol PP Denpasar Ajukan Penghapusan 3 Unit Mobil Patroli

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, mengajukan penghapusan tiga unit mobil patroli ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Penghapusan dilakukan karena mobil-mobil tersebut sudah terlalu tua dan tidak layak jalan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Selasa (26/8), mengemukakan ketiga armada dimaksud diajukan penghapusan tahun 2025 ini dan masih dalam proses. Menurutnya, selama ini kendaraan tersebut masih ditempatkan di Kantor Satpol PP hingga menunggu jadwal penghapusan.

Kata Bawa Nendra, ketiga kendaraan yang dihapus berupa mobil patroli tahun 2000, 2006, dan 2013. Penghapusan tersebut dilakukan agar kendaraan dimaksud tidak lagi dipergunakan untuk patroli. “Ada tiga armada patroli yang dihapus yakni kendaraan tahun 2000, 2006, dan 2013. Itu kami rasakan memang sudah tidak layak jalan,” ucapnya.

Menurut Bawa Nendra, jika ketiga kendaraan itu dipaksakan maka berpengaruh pada kinerja petugas untuk melakukan patroli. Kendati ada tiga armada yang diusulkan dihapus, Satpol PP Denpasar masih memiliki tujuh kendaraan aktif untuk mendukung kinerja.

Ketujuh kendaraan tersebut empat di antaranya merupakan pengadaan baru di tahun 2024 dengan total senilai Rp2,4 miliar. Tiga armada lainnya merupakan kendaraan lama yang paling tua masih di tahun 2014.

Dia berharap dengan adanya penambahan armada baru, patroli ketertiban umum bisa lebih lncar. “Kami masih memiliki tujuh mobil aktif, empat di antaranya pengadaan baru tahun 2024. Jadi yang lama itu paling tua tahun 2014 masih layak untuk dipakai keliling. Mudah-mudahan tidak ada kendala signifikan,” tandas Bawa Nendra.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/200088/satpol-pp-denpasar-ajukan-penghapusan-3-unit-mobil-patroli

27 Aug 2025 10:50:52

Catatan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,

  • pasal 1 ayat (2): Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  • Pasal 78 ayat (1): pemusnahan dilaksanakan oleh:
  • poin c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/BupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
  • poin d. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.