Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar memiliki 22 unit kendaraan angkutan sampah yang sudah tidak dioperasionalkan lagi. Kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan tidak layak lagi untuk dioperasionalkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna dikonfirmasi, Rabu (27/8), mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut sudah rusak berat setelah masa pemakaian pengangkutan sampah. Adi Wiguna mengungkapkan, ada 4 jenis kendaraan yang sudah mengalami kerusakan berat.
Keempat jenis kendaraan tersebut yakni dump truck sebanyak 12 unit kendaraan, truk arm roll sebanyak 4 unit kendaraan, pickup 3 unit kendaraan, dan compactor truck 3 unit kendaraan dengan tahun kendaraan paling tua tahun 2002 dan paling muda 2012. Kendaraan tersebut saat ini sudah masuk dalam reclass untuk selanjutnya diajukan agar bisa dilakukan penghapusan.
Menurut Adi Wiguna, dengan puluhan kendaraan yang sudah tidak beroperasi kini pihaknya masih mengandalkan kendaraan lain yang masih layak beroperasi. “Total kendaraan kami miliki kan ada 126 unit, sekarang masih beroperasi sebanyak 104 dalam kondisi baik karena ada penambahan 30 armada pada (APBD) perubahan 2024,” jelasnya.
Kata Adi Wiguna, kendaraan dump truck yang sebelumnya ada 81 unit kini yang beroperasi masih 69 unit kendaraan dalam kondisi baik. Sementara untuk kendaraan truck arm roll kini yang masih beroperasi sebanyak 18 unit, pickup 12 unit dan compactor truck 5 unit.
“Sebelumnya ada kendaraan dipaksakan beroperasi, kini sudah tidak lagi diaktifkan. Soalnya kalau itu dipaksakan akan menjadi kendala bagi petugas yang bekerja dan memiliki risiko besar. Itu yang menjadi pertimbangan untuk selanjutnya akan dilakukan penghapusan,” tandas Adi Wiguna.
Adi Wiguna berharap, ke depan dengan adanya tambahan armada baru pengangkutan dan pembuangan sampah tidak ada kendala lagi kecuali di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dan ke tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R).
Sumber Berita:
28 Aug 2025 10:35:33
Catatan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- pasal 1 ayat (2): Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pasal 78 ayat (1): pemusnahan dilaksanakan oleh:
- poin c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/BupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
- poin d. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.