Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara total Rp144 miliar lebih. Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Jaksa menemukan kerugian negara hingga Rp 144 miliar dalam kasus ini.

Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Senin (13/3) mengatakan penetapan tersangka Prof Antara sebagai tersangka kasus korupsi SPI Unud dilakukan pada 8 Maret lalu. “Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA (Prof Antara, Red) sebagai tersangka,” jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo pada, Senin kemarin. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara total Rp144 miliar lebih. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp344 juta. “Ini sesuai dengan hasil audit internal Kejati Bali,” tegasnya.

Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sekarang Prof INGA masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya, yaitu IKB, IMY dan NPS,” jelas Agus Eko didampingi Kasi Penkum Kejati, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Sementara itu, Prof Antara yang ditemui usai pemeriksaan selama 8 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi SPI Unud masih dipelajari. “Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka, saya akan pelajari dulu segala sesuatunya. Sampai saat ini belum bisa dijelaskan,” ujar Rektor Unud periode 2021-2025 ini.

Saat ini dirinya akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Prof Antara juga menyinggung terkait dana SPI yang disebutnya legal. “SPI itu dimungkinkan sesuai regulasi, sistemnya, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak, individu-individu. Kami yakin staf kami tidak ada menerima. Itu semua mengalir ke kas negara,” tegasnya.

Tim Hukum Rektor Unud yang diwakili Made Jayantara dan Agus Sujoko menambahkan akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka. “Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, BPK atau inspektorat.

“Universitas Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan,” tutur Made Jayantara.

Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara. “Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka,” ujarnya. Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Agus Sujoko mengatakan tim hukum akan mempelajari terkait sangkaan yang disangkakan penyidik kepada Prof Antara.

“Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan,” tutupnya. Seperti diketahui, dugaan penyimpangan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dipungut dari mahasiswa baru Unud terkuak dari adanya laporan masyarakat. Setiap mahasiswa baru dari jalur mandiri dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi (program studi). Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.

SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017.

Sumber Berita:

Nusa Bali 14 Mar 2023 07:12:08 https://www.nusabali.com/berita/137661/rektor-unud-tersangka-korupsi-spi

Catatan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
  • Pasal 63 Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. akuntabilitas;

b. transparansi;

c. nirlaba;

d. penjaminan mutu; dan

e. efektivitas dan efisiensi.

  • pasal 65 ayat (1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.