Pemerintah Kabupaten telah menerima dana bantuan khusus keuangan (BKK) Kabupaten Badung Tahun 2024 sebesar Rp 129 miliar. Dana BKK ratusan miliar tersebut akan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan fisik di Tabanan. Mulai dari pembangunan kantor desa, jalan, kantor hingga kegiatan fisik lainnya.
Kepala Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian (Bapedda) Kabupaten Tabanan I Made Urip Gunawan mengaku pencarian dana BKK Badung sebesar Rp129 miliar yang telah diserahkan oleh Pemkab Badung nantinya dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Di Tabanan sendiri dana BKK tersebut digunakan untuk berbagai hal kegiatan fisik di Tabanan. Mulai dari jalan, bangunan gedung, jalan subak, hingga kantor desa. “Kalau rincian saya tidak hafal, tapi secara keseluruhan BKK untuk proyek fisik di Tabanan,” ujarnya, Kamis (2/5). Urip menegaskan bantuan BKK yang digulirkan Pemkab Badung ke Tabanan di bulan April ini sejatinya tujuan adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. “Harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin mengingat akan dilakukan evaluasi penggunaan hingga laporan pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Selain BKK Badung, Tabanan juga mendapat dana hibah sekitar 173 kelompok yang mendapat hibah. Secara keseluruhan sebesar Rp102 miliar nilainya. Pihaknya memastikan saat pencarian dana hibah dan BKK Badung nantinya tidak ada potongan apapun. Pemerintah desa, masyarakat dan kelompok yang mendapat dana hibah dan BKK Badung tersebut pencariannya langsung ke rekening masing-masing. “Jadi langsung ke rekening masing-masing, tidak ada masuk Pemkab Tabanan. Kami minta pula mereka penerima yang mendapat hibah dan BKK Badung untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LKPJ),” pungkasnya.***
Sumber Berita:
https://radarbali.jawapos.com/tabanan/704611050/pencarian-dana-bkk-badung-bertahap-penerima-diminta-secepatnya-menyusun-lpj Jumat, 3 Mei 2024 | 14:30 WIB
Catatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
D. Belanja Daerah
2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi
e. Belanja Hibah
1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Terkait Belanja Transfer
d. Belanja Bantuan Keuangan
3) Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.
b) Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
c) Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.
d) Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.