Bantuan pasca bencana tahap I Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terhadap masyarakat Karangasem yang terkena bencana sudah dicairkan. Jumlah penerimanya mencapai 50 proposal, tersebar di beberapa Kecamatan di Karangasem, meliputi perorangan dan kelompok.
Kepala BPBD Kabupaten Karangasem, IB Ketut Arimbawa mengungkapkan, bantuan pasca bencana tahap I dicairkan Maret 2024, nominalnya sekitar Rp790.500.000,00. Meliputi perbaikan rumah terkena bencana, perbaikan fasilitas umum milik warga, serta tempat persembahyangan. Nominal bantuannya bervariatif, tergantung kerusakan.
“Penyelesaian administrasi. Seperti penandatanganan dokumen pencairan bulan Februari 2024 di ruang rapat BPBD Karangasem. Untuk pencairan dana ditransfer ke rekening si penerima, Maret,” kata Arimbawa, Selasa 23 April 2024. Bantuan sebesar Rp790.500.000,00 diperuntukan untuk 50 proposal. Rinciannya, sekitar 40 proposal atau Rp531.500.000,00 diberikan untuk perbaikan rumah milik masyarakat (perorangan) akibat terkena bencana. Sisanya 10 proposal atau Rp259.000.000,00 yang diberikan untuk perbaikan fasilitas umum, serta tempat sembahyang/pura (kelompok).
“Untuk tahap II belum dicairkan, dan rencananya tahap penyelesaian administrasi dan pencairan dilakukan 2024,” jelas Arimbawa. Pejabat asal Singaraja tersebut menambahkan, BPBD Provinsi Bali segera memverifikasi ke lapangan terkait usulan bantuan tahap II. Pihaknya berharap bantuan pasca bencana tahap selanjutnya bisa berjalan lancar. Mengingat warga yang mengusulkan banyak, dan menunggu tahapan selanjutnya. Kemungkinan bencana Tahun 2024 diusulkan Tahun 2025.
Selain itu, kata Arimbawa, belasan pedagang di Pasar Menanga, Desa Menanga, Kecamatan Rendang diusulkan mendapat bantuan pasca bencana Tahun 2024 ke Provinsi Bali. Yang bersangkutan diusulkan karena barang dagangan yang disimpan di pasar hangus, tak terselamatkan saat kebakaran Tahun 2023. Pedagang yang diusulkan sebanyak 18 orang. Meliputi pedagang yang jualan di toko sebanyak 12 orang. Sedangkan sisanya jualan di bagian emperan dan pelataran.
“Mereka diusulkan lantaran alami kerugian akibat kebakaran. Kerugian bervariatif. Barang yang terbakar sembako, baju, makanan, peralatan upacara,”imbuhnya. Untuk proposal belasan pedagang sudah diproses, dan rencana dimasukan di pencairan tahap II di Tahun 2024. “Untuk dokumen dan berkas dagang yang terdampak sudah dipenuhi dan dikirim ke Provinsi Bali. Semoga semua yang diusulkan disetujui, sehingga pedagang tidak terlalu banyak merugi,”harapnya.
Sumber Berita:
Tribun Bali.com 24 April 2024
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
D. Belanja Daerah
2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi
e. Belanja Hibah
1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.