Miliaran Anggaran DAK untuk Sekolah TK, SD hingga SMP di Tabanan Segera Cair, Sekolah Diminta Turut Awasi Proyek

Alokasi anggaran dan perbaikan fisik untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Tabanan bertambah. Tahun ini sejumlah sekolah mulai dari jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP disuntik dana alokasi khusus (DAK) miliaran rupiah dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan tahun ini memang ada beberapa sekolah yang akan mendapat bantuan DAK dari pemerintah pusat. Semua itu untuk perbaikan pembangunan fisik sekolah. 

Khusus sekolah TK ada dua TK yang mendapat suntikan dana DAK, yakni  sekolah TK yang ada di Desa Nyitdah dan di TK yang ada di Kota Tabanan. Nilai dua sekolah TK tersebut mendapat DAK sebesar Rp800 juta. Jadi masing-masing TK mendapat dana DAK Rp400 juta,” ungkapnya, Sabtu Kemarin (18/5/2024).

Dua sekolah TK yang mendapat DAK pendidikan dari pemerintah pusat ratusan juta rupiah tersebut. dengan peruntukkan rehab ruang kelas, pembangunan fisik tempat bermain anak hingga sarana penyedian alat permainan anak. “Proses penyaluran DAK dua sekolah TK saat ini sedang berproses, dan pembangunan fisik harus dilakukan pula pada tahun ini,” ungkapnya. 

Darma Utama menambahkan, selain sekolah TK  yang mendapat bantuan DAK, juga ada sejumlah sekolah SD dan SMP yang digelontorkan DAK untuk pembangunan fisik sekolah. Nilai DAK yang tahun 2024 pun lebih besar dibandingkan tahun 2023 lalu. “Kalau tahun lalu nilai DAK mencapai Rp17 miliar sekarang menjadi Rp19 miliar,” ucapnya. 

Sejumlah sekolah yang dikucurkan DAK untuk perbaikan pembangunan fisik sekolah pihaknya mengingatkan untuk kucuran dana DAK ini agar diperuntukkan dengan tepat sasaran. Pihaknya pula tetap melakukan pengawasan terhadap kontraktor yang mengerjakan perbaikan bangunan gedung sekolah. “Harapan kami sekolah turut serta mengawasi pembangunan. Sehingga berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.

Sumber Berita:

https://radarbali.jawapos.com/tabanan/704667009/miliaran-anggaran-dak-untuk-sekolah-tk-sd-hingga-smp-di-tabanan-segera-cair-sekolah-diminta-turut-awasi-proyek Minggu, 19 Mei 2024 20:05 WIB

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
  2. Pasal 1 angka 1 Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Pasal 1 angka 4 Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
  4. Pasal 1 angka 5 Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Pasal 1 angka 1 Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom.
  • Pasal 4 ayat (1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:

a. tenaga kerja lokal;

b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau

c. produk dalam negeri.

  • Pasal 4 ayat (2) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.