Mengapa Dewan Jembrana Desak Audit Keuangan RSU Negara? Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, merekomendasikan agar keuangan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara segera diaudit. Hal tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Jembrana Nomor 03 Tahun 2025, tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2024.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai hasil inspeksi mendadak komisi III DPRD Jembrana mengenai keuangan adalah salah satunya mengenai utang pembelian obat RSU Negara kepada penyedia atau perusahaan farmasi mencapai miliaran rupiah.  ”Ya sesuai hasil sidak komisi III,” tegasnya, Selasa (18/2/2025).

Mengenai rekomendasi agar segera audit keuangan RSU Negara tersebut, salah satu rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024 yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Jembrana I Wayan Wardana, dalam rapat paripurna di DPRD Jembrana, Senin (17/2/2025) lalu.

Disebutkan, berkaitan dengan kondisi keuangan di RSU Negara agar dilakukan audit segera dan kedepan agar dilakukan pengawasan melekat.  Terkait kondisi bangunan RSU dan laporan keuangan, diminta kepada Bupati kedepan untuk bisa memperhatikan kondisi gedung, sarana prasarana, alkes dan stok obat di RSU Negara. Hal ini terlihat pada kunjungan kerja Komisi III dan menemukan adanya kondisi keuangan RSU,  sehingga diupayakan pengawasan melekat terhadap manajemen RSU secara berkelanjutan. ”Apabila dipandang perlu melibatkan akuntan publik agar adanya penilaian yang sehat serta mencegah terjadinya beban berlebih terhadap keuangan RSU Negara,” ujarnya.

Selain mengenai keuangan, untuk perbaikan atas praktek penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati Jembrana, perbaiki dan tingkatkan pelayanan di RSU Negara mulai dari penerimaan pasien sampai dengan penindakan pasien. Terhadap beberapa keluhan terkait pelayanan BPJS di RSU agar dikomunikasikan lebih intensif dengan BPJS dan dicarikan solusi terbaik.

Rekomendasi terkait dengan pelayanan RSU Negara, karena banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait pelayanan RSU dan layanan BPJS. ”Diperlukan petugas verifikasi pelayanan BPJS yang lebih bijak dan sabar memberikan penjelasan kepada keluarga pasien sehingga tidak ada persepsi yang salah dan mengarahkan pasien kepada layanan yang pro ke masyarakat,” ujarnya.

Aturan BPJS yang memberatkan masyarakat sebaiknya dikomunikasikan secara intensif dan bila perlu melibatkan jajaran pimpinan daerah. ”Kami di DPRD secara prinsip membantu mempermudah dan mempermurah layanan kepada masyarakat Jembrana,” ujarnya.

Sumber Berita:

Radar Bali.id Rabu, 19 Februari 2025 | 13:05 WIB

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah:

  1. Pasal 1:
  2. angka 1 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
  3. angka 2 Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Pasal 2:
  5. ayat (1) BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemeriutah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
  6. ayat (4) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
  7. Pasal 86;
  8. ayat (1) BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
  9. ayat (2) utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang.
  10. Pasal 99:
  11. ayat (1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan.
  12. ayat (2) Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan
  13. ayat (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.