Lagi, Warga Datangi Kantor Kejari Bangli

Getol Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK

Sejumlah warga dari Dusun/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Rabu (3/7). Mereka datang untuk tujuan sama seperti sebelumnya, yakni mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan tahun 2020-2022. 

Kedatangan warga ini karena sudah dua tahun kasus ini berjalan, namun hingga kini belum ada tersangka. Kedatangan warga kemarin, diterima Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra. Salah satu warga, I Dewa Putu Adnyana Putra menilai penanganan kasus ini oleh aparat Kejaksaan Bangli, lamban. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada hasil audit Inspektorat Provinsi Bali bahwa ada kerugian Rp224 juta. Selain itu ratusan warga Sulahan juga sudah diminta keterangan. 

Menurut Dewa Adnyana, sudah jelas ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Contohnya saja, dirinya mendapat insentif selaku prajuru (petajuh) sebesar Rp1 juta per tahun, tapi pada pertanggungjawaban Rp8 juta. “Saya dibilang mendapat Rp8 juta, sementara saya terima Rp1 juta. Itu saja sudah sulit pertanggungjawabannya. Ada empat orang yang menerima, tinggal dikalikan saja kerugiannya,” ungkapnya. 

Dia minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangli bekerja serius dan tidak main-main dalam mengungkap kasus ini.  Menyambung warga lainnya, Nengah Sutawa atau Jro Tawa tampak duduk bersama dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Era Indah Soraya. “Seperti yang muncul di media, terkait pembelian babi, perampean (janur), alat penyemprotan disinfektan saat Pandemi Covid-19 sudah masuk bahan temuan. Ibu Jaksa sudah berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya. 

Warga berharap secepatnya kasus ini terungkap. Jika kinerja Kejaksaan tidak karuan, maka tidak hanya warga yang capek, proses di Kejaksaan juga makin lama. “Kasus ini sudah lama, semestinya secepatnya, biar terang benderang, siapa tersangka,” sambungnya. Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Dharma Putra mengatakan kehadiran warga ini dinilai sebagai bentuk dukungan dalam penanganan kasus ini. Kehadiran warga ini untuk memperjuangkan uang negara dalam hal ini uang desa adat. 

Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, kata dia, hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah ratusan orang akan disampaikan ke tim auditor. “Kami ditunggu untuk melaporkan sehingga apa yang perlu dilengkapi, kami lengkapi,” sebutnya. Ditegaskan, setiap penyimpangan harus dibuktikan. Dalam kasus ini cukup banyak item, mulai dari insentif, sampai kebutuhan terkait parhyangan. “Banyak yang harus saya buktikan,” kata Darma Putra.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/170597/lagi-warga-datangi-kantor-kejari-bangli Kamis, 04 Juli 2024 | 09:34:16

Catatan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit R200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         5. Ketentuan Terkait Belanja Transfer

  d. Belanja Bantuan Keuangan

3) Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.

b) Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.

c) Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.

d) Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.