Kemplang Pajak 728 Juta, Notaris Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Seorang oknum notaris di Buleleng bernama Komang Nunuk Sulasih, 45, yang menjadi terdakwa kasus perpajakan senilai Rp728 juta lebih, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan. Terdakwa Nunuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pada Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawam, beserta hakim anggota Ni Made Kushandari, I Gusti Ayu Kade Wulandari.

Adapun JPU dalam perkara ini yakni Bambang Suparyanto, Isnarti Jayaningsih, dan Ida Kade Widiatmika. Dalam persidangan itu, JPU Bambang Suparyanto menyatakan terdakwa Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dua bulan, serta pidana denda sebesar dua kali lipat dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, atau sebesar Rp1,4 miliar lebih,” ujar Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Nunuk, yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Maret 2023 mendatang. Alit menambahkan, perkara ini merupakan limpahan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali. Terdakwa Nunuk diserahkan kepada JPU Kejari Buleleng pada November 2022 lalu. Terdakwa yang merupakan seorang notaris/PPAT di Buleleng ini, diduga mengemplang pajak senilai Rp728 juta lebih.

Pasca dilimpahkan, Kejari Buleleng kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Nunuk dengan menitipkannya di Rutan Mapolsek Seririt. “Terdakwa sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT tahunan milik orang pribadi, dan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilannya selaku notaris, sejak 2013 hingga 2016, dengan total mencapai Rp728.892.207,” tukas Alit.

Sumber Berita:

NusaBali 24 Februari 2023 https://www.nusabali.com/berita/136335/kemplang-pajak-rp-728-juta-notaris-dituntut-2-tahun-2-bulan-penjara

Catatan:

Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 39, Ayat (1) huruf c,

Barang siapa dengan sengaja :

  1. tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
  3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
  4. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; dan/atau
  5. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lainnya;dan/atau
  6. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan /atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.