Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK di Sulahan, Tim Kejari Periksa 300 Lebih Krama

Ratusan warga Desa Adat Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan Tahun 2020-2022.  Seperti diketahui, Pemprov Bali melalui APBD Semesta Berencana memberikan bantuan dana untuk parhyangan, palemahan dan pawongan desa adat se-Bali. Kedatangan warga diterima Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra. Dia mengatakan telah memeriksa lebih dari 300 saksi secara bertahap. “Sekali pemanggilan kami surati 50 saksi. Saat diminta keterangan kami bagi dalam beberapa sesi,” jelasnya, Minggu (30/6). Namun dari 50 surat yang dilayangkan, krama yang hadir sekitar 35 orang. Karena ada warga yang sakit bahkan ada juga yang bekerja ke luar negeri. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adatnya.

Lanjutnya, ratusan saksi yang diminta keterangan terkait penerimaan bantuan BKK saat pandemi Covid-19, seperti bantuan sembako dan nasi bungkus. Ada pula pembelian babi saat piodalan/pujawali di pura, pembelian bumbu, bebek, telur, janur, dan lainnya.  Jaksa asal Badung ini mengakui cukup terkendala dalam pemeriksaan. Karena barang bukti yang dibeli dari dana tersebut kini tidak lagi ada. Berbeda halnya dengan bangunan fisik. “Kami harus mengecek beli nasi dimana, harga berapa. Apakah benar seperti laporan. Begitu juga dengan babi dan barang lainnya. Apalagi saksi banyak yang mengaku sudah lupa,” ujarnya.  Terkait target, Darma Putra menegaskan jika saat ini masih ada agenda untuk pemeriksaan saksi. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/170344/kasus-dugaan-korupsi-dana-bkk-di-sulahan-tim-kejari-periksa-300-lebih-krama Senin, 01 Juli 2024 | 08:43

Catatan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit R200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         5. Ketentuan Terkait Belanja Transfer

  d. Belanja Bantuan Keuangan

3) Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.

b) Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.

c) Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.

d) Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.