Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam kurun waktu 2019–2024, Kuta diduga meminta uang kepada pengembang hingga total Rp2 miliar untuk meloloskan izin pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini disampailkan saat siaran pers di loby Kejaksaan Tinggi Bali Jalan Tantular, Denpasar, Kamis (20/3) sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti petunjuk.
“Kami dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali beberapa beberapa bulan kemarin melakukan penyidikan dan beberapa kegiatan di Kabupaten Buleleng. Pada hari ini (Kamis kemarin), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan rumah bersubsidi dan telah ditetapkan tersangka yaitu IMK,” ujar Eka Sabana.
Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera.
Namun dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah bersubsidi terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, I Made Kuta disangkakan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, I Made Kuta ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan guna kepentingan penyidikan. Kata Eka Sabana, modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah meminta uang kepada pengembang agar izin proyek perumahan tidak dipersulit. “Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang,” ungkapnya. Jika pengembang tidak memenuhi permintaan tersebut, maka proses perizinan proyek mereka akan dihambat dan dipersulit.
Beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng yang juga melaporkan hal serupa, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Kejati Bali juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang menerima dan bekerja sama dengan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan dalami lebih lanjut siapa saja yang menerima aliran dana ini. Kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Eka Sabana.
Kasi Penyidikan Kejati Bali Andreanto, menambahkan dalam kasus ini lebih dari 40 unit rumah bersubsidi telah disita oleh penyidik. “Terkait rumah subsidi yang kita sita diatas 40 unit ya. Harapannya dengan penyitaan beberapa unit tersebut nanti bisa membantu kita mengungkapkan bagaimana tindak pidana terjadi,” jelasnya. Andreanto juga mengungkapkan penyidikan ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya tindak pidana lain berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dalam penerbitan izin. “Kasus ini pengembangan dari penyelidikan awal mengenai bantuan perumahan subsidi,” ucapnya.
Mengenai nominal pemerasan yang diminta kepada pengembang, dia menegaskan dalam rentang lima tahun jumlahnya bervariasi. Intinya, I Made Kuta diduga telah memperoleh sekitar Rp2 miliar. “Kalau pungutan liar (pungli) yang diminta variatif ya, totalnya dari 2019–2024 itu sekitar Rp2 miliar. Tentunya nanti kita akan pendalaman lagi apakah jumlahnya itu bertambah, ya, kita akan proses, ini kan masih berjalan,” kata Andreanto.
Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan ini. Sejumlah perusahaan properti di Kabupaten Buleleng telah melaporkan kasus serupa, sehingga ada kemungkinan ditemukan bukti baru yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. “Ini baru dari satu pengembang, tentunya ada beberapa pengembang lain yang akan terus dikembangkan oleh penyidik mengenai keterlibatan atau modus operandi lainnya. Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerja sama tentunya akan kita dalami lebih lanjut,” lanjutnya.
Disinggung terkait temuan penyidik bahwa rumah-rumah subsidi masih dikuasai oleh pemilik perusahaan pengembang atau orang yang tidak masuk kriteria dengan dugaan menggunakan KTP masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan pinjaman serta memperoleh rumah subsidi itu secara ilegal, Andreanto menjawab hal itu merupakan modus pertama yang ditemukan dalam penyidikan ini. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya modus lain.
Ketika ditanya apakah tersangka I Made Kuta ikut dalam modus KTP ini, Eka Sabana menegaskan saat ini ada dua penyidikan yang berjalan. “Itu dua kegiatan penyidikan. Penyidikan pertama itu masih didalami oleh penyidik dan ini dari kegiatan pertama didapatkan tersangka melakukan tindak pidana terpisah. Jadi apakah kasus ini ada kaitannya atau berdiri sendiri, kita masih dalami dan ikuti perkembangannya kemudian,” ujarnya.
Terkait nasib warga yang telah menempati rumah subsidi yang disita, penyidik akan melihat aspek legalitasnya. Jika rumah tersebut sudah ditempati secara sah, maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak setelah proses hukum selesai. Penyitaan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk membuktikan tindak pidana dalam kasus ini. Nantinya, dalam persidangan akan dipertimbangkan mana saja aset yang merupakan hasil kejahatan dan tidak. Tentunya, rumah yang dibeli warga secara sah tidak akan disita dan akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Saat ini, dalam kasus tersangka I Made Kuta, penyidik telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pengembang dan beberapa pihak terkait. Mengenai apakah pemerasan dilakukan langsung oleh tersangka atau melalui perantara, Andreanto menegaskan detailnya masih dalam tahap penyidikan. “Nanti, kalau diawal saya sebutkan nanti mempengaruhi penyidikan,” ucapnya.
Diakhir, Eka Sabana menegaskan penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola perizinan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang menghambat program perumahan bersubsidi bagi masyarakat.
Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra dikonfirmasi terpisah, Kamis (20/3), mengaku sangat terkejut mendengar informasi salah satu kepala dinasnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan oleh Kejati Bali. Sutjidra baru mendapatkan informasi lisan pada pukul 16.00 Wita, yang disampaikan Sekda Buleleng Gede Suyasa.
“Kami masih menelusuri informasi itu, kasusnya apa, ini baru lisan saja. Saya tentu prihatin ada kadis kami yang ditahan. Kami ingin informasi yang jelas jika ada pengumuman resmi dari pihak kejaksaan. Setelah mendapat kejelasan baru kami akan menentukan langkah apa yang akan diambil,” kata Sutjidra, Kamis petang. Sutjidra mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buleleng untuk tidak terpengaruh dan tetap tenang menghadapi kasus ini. Seluruh pimpinan OPD ditegaskan Sutjidra agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat, dengan tidak melakukan pelanggaran etik.
Dia pun menyayangkan jika kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Kadis PMPTSP I Made Kuta, benar terjadi. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan investor yang ingin berinvestasi di Buleleng. Terlebih Kabupaten Buleleng sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kemudahan berinvestasi, untuk menarik investor ke Buleleng. “Seluruh pimpinan dan pegawai tetap tenang, tetap bekerja ikuti aturan dan tupoksi supaya tidak keluar dari aturan-aturan yang sudah ada,” kata Sutjidra. Terkait kasus I Made Kuta, segera akan didiskusikan dan dibahas bersama Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng, untuk langkah lebih lanjut.
Sumber Berita:
21 Mar 2025 10:45:42
Catatan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).