Giliran Pejabat PUTR Buleleng Jadi Tersangka

Kajati Beber Praktik Dugaan Pemerasan Rumah Subsidi

Penyidikan dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng terus berkembang. Setelah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali kini kembali menetapkan satu tersangka baru. Tersangka yang baru ditetapkan, yakni Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), seorang pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUTR) Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra dalam siaran pers di Lobby Kejaksaan Tinggi Bali Jalan Tantular No 5, Niti Mandala Denpasar, Senin (24/3) siang mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. “Peranan tersangka Ngakan Anom bekerja sama dengan tersangka I Made Kuta (IMK) dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagai staf teknis di Dinas PUTR Buleleng, dia sepakat untuk berbagi hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” ujar Agus Sabana Putra didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Agung Fitria dan Kasi Penyidikan Kejati Bali Andreanto.

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain yang telah diduplikasi dengan alat pemindai (scanner) untuk menyusun kajian teknis gambar PBG. “Dia menscan kompetensi orang lain seolah-olah itu miliknya. Sehingga yang bersangkutan membuat kajian gambar teknis PBG. Atas perannya tersebut, NADK mendapatkan bagian Rp700 ribu per gambar dari tersangka IMK,” kata Eka Sabana.

Penyidik menemukan dalam periode 2019-2024 itu, Ngakan Anom telah menerbitkan sekitar 500 gambar teknis dari berbagai permohonan izin. Penyidik juga mengungkap tarif resmi perizinan PBG melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya Rp350 ribu. Namun, dalam praktiknya, tersangka I Made Kuta meminta tambahan Rp 400 ribu per izin, dan Ngakan mendapatkan Rp 700 ribu untuk setiap gambar teknis yang dibuatnya. 

Kini, Ngakan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan guna kepentingan penyidikan. Kejati Bali menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik pemerasan atau pungutan liar dalam tata kelola perizinan yang melebihi tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah,” tegas Eka Sabana.

Penyidik menjerat Ngakan dengan Pasal 12 huruf e dan huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus rumah subsidi di Buleleng ini pemerasan berlangsung sejak pembangunan rumah subsidi pada 2019-2024 dengan puncaknya setelah penjualan dimulai pada 2021-2022. Penyidikan dalam kasus ini masih panjang dan terus berkembang untuk memproses dan mencari pihak yang terlibat lainnya.  “Tersangka masih bisa bertambah. Kalau ada siapapun yang terlibat, kita ambil. Ini kan baru dari satu developer. Ada 61 developer terlibat dalam pembangunan rumah subsidi ini yang akan kita periksa semua,” ujarnya.

Penyidik menemukan adanya permintaan uang dari pengembang oleh tersangka Made Kuta yang besarnya berkisar Rp10 juta-Rp20 juta per rumah untuk melancarkan proses perizinan. Dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai lebih dari 419 unit dari satu pengembang, uang hasil korupsi yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

“Bayangkan, itu sudah uang untuk orang miskin, dikurang-kurangi lagi jatahnya. Pemerintah itu ngasi 50 persen ya, sama bank sekitar 15 persen, jadi harga rumah itu rata-rata Rp140 juta. Itu pun sudah subsidi dari pemerintah, seharusnya rumah itu kisaran harga 200 juta ke atas, ” kata Sumedana. Selain pemerasan dalam perizinan, penyelidikan juga mengungkap penyalahgunaan rumah subsidi. Program ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas gaji maksimal Rp7 juta per bulan. Namun, ditemukan satu orang bisa memiliki lebih dari satu rumah, bahkan hingga empat unit. 

“Buktinya yang membeli ada satu orang bisa tiga rumah, empat rumah, itu berarti memang sudah tidak layak ada indikasi untuk bisnis lah, pelan-pelan kita petakan semua,” jelas Sumedana. Lebih lanjut, Kejati Bali juga menemukan praktik penyewaan KTP untuk mengakali persyaratan penerima rumah subsidi. Hampir 300 KTP yang digunakan dalam transaksi perumahan di Buleleng itu ternyata bukan milik calon penghuni layak, melainkan disewa oleh pengembang untuk mendapatkan kuota rumah subsidi. 

“Ada juga yang membeli bukan yang berhak dan lebih parahnya lagi orang yang tidak berdomisili di sana, ini kan diperuntukkan ke masyarakat Buleleng sana yang prioritasnya berpenghasilan rendah dan tidak punya kemampuan,” tuturnya. Dengan terus berkembangnya penyidikan, Sumedana memastikan setelah hari raya, pihaknya akan menetapkan tersangka baru. “Tunggu aja karena ada hari raya. Habis hari raya kita dudukkan perkaranya semua,” ucapnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan atau pemeriksaan kepala daerah, Sumedana menegaskan pihaknya hanya akan memanggil pihak yang relevan dalam kasus ini. Jika tidak memiliki keterkaitan langsung, maka pemanggilan dianggap tidak perlu agar tidak menimbulkan spekulasi. 

Kajati Bali juga telah menginstruksikan Kejari di berbagai daerah untuk mulai menyelidiki kemungkinan kasus serupa. “Di Buleleng ada lebih dari tiga titik pembangunan rumah subsidi. Di kabupaten lain juga ada, ya kita akan pelajari semua. Kalau di sana diketemukan ya kita nyusul juga kan. Kita sudah suruh bergerak teman teman Kejari,” tandas Sumedana.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/189551/giliran-pejabat-putr-buleleng-jadi-tersangka

25 Mar 2025 10:13:17

Catatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).