Eks Kajari Buleleng Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku Senilai Rp46 M

Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp46 miliar resmi dilimpahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Bali, Kamis (19/10). Pasca dilimpahkan, Fahrur Rozi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Kejati Bali dengan pengawalan ketat jaksa Kejagung sekitar pukul 13.00 Wita. Fahrur Rozi langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan oleh tim dokter Kejati Bali. Setelah selesai, dia langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati Bali ke Lapas Kerobokan.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan kegiatan serah terima pelimpahan dilakukan di Kejati Bali dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan tersangka ditahan di Lapas Kerobokan. “Kami tahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan,” ujar Agus Sabana.

“Dalam gratifikasi ini, Fahrur Rozi diduga menerima aliran dana dari group CV Aneka Ilmu sebesar Rp46.064.401.795,00 dan USD 82.211,” tambahnya. Tersangka Fahrur Rozi dijerat dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo.Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Keempat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8) lalu.

Sumedana mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” imbuh Sumedana. Dia menduga pinjaman modal tersebut untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Sebab, Fahrur disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas pemerintahan daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Sumedana, Fahrur mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Karena itulah, CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

“Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta sejak tahun 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” ungkap Sumedana.

Kejagung menilai perbuatan Fahrur itu telah menguntungkan Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu. Fahrur juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. “Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” sambungnya.

Sumber Berita:

Nusa Bali 20 Oktober 2023 06:55:49151

https://www.nusabali.com/berita/152967/eks-kajari-buleleng-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan

Catatan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, 

Dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1), istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Pengertian gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif atau tercela.