Sengketa lahan membuat Perbekel Penglatan dan Perbekel Bukti tidak memiliki kantor. Kini pembangunan kantor perbekel telah disiapkan anggaran Rp1,35 miliar. Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya menganggarkan pembangunan dua kantor perbekel yang sempat mengalami sengketa lahan pada 2022 lalu. Keduanya yakni Kantor Perbekel Penglatan di Kecamatan Buleleng dan Kantor Perbekel Bukti di Kecamatan Kubutambahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, Jumat (24/2) menjelaskan, proses pembangunan kantor perbekel ini sudah dianggarkan dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Buleleng. Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran Rp1,35 miliar. Sebesar Rp750 juta untuk pembangunan Kantor Perbekel Penglatan dan Rp600 juta untuk Kantor Perbekel Bukti.
Selama setahun terakhir kedua desa itu memang belum memiliki gedung kantor, setelah sempat mengalami sengketa lahan. Kantor Perbekel Penglatan sebelumnya masuk dalam objek sengketa perdata. Belakangan aparat desa harus berkantor di lantai dua pasar desa sejak tahun 2022.
Sedangkan kantor Perbekel Bukti dieksekusi oleh Desa Adat Sanih, selaku pemilik lahan. Karena alasan tertentu desa adat menarik izin pemanfaatan lahan. Sehingga sejak Februari 2022, kantor perbekel dipindah ke Bale Banjar Dinas Bukti.
“Tahun lalu penuntasan pengadaan lahannya. Kalau di Desa Penglatan sudah membeli tanah untuk lahan perkantoran. Kalau Desa Bukti mendapat hibah tanah dari Desa Adat Bukti untuk dimanfaatkan untuk pembangunan kantor,” terang Jaya Sumpena.
Menurutnya proses pembangunan gedung kantor untuk kedua pemerintahan desa itu bersifat mendesak. Sebab selama setahun terakhir proses pelayanan terhadap masyarakat dilakukan pada lokasi yang darurat. Kondisi ini membuat masyarakat merasa kurang nyaman dalam proses pelayanan.
“Saat ini kami masih siapkan draft Surat Keputusan Bupati. Mudah-mudahan tahun ini gedungnya sudah bisa diselesaikan dan segera bisa dipakai untuk pelayanan kepada masyarakat,” papar mantan Kadis Pemadam Kebakaran Buleleng ini.
Sumber Berita :
Nusa Bali 25 Februari 2023 https://www.nusabali.com/berita/136416/dua-kantor-perbekel-dibangun-tahun-ini
Catatan :
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, pasal 1
- ayat (2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- ayat (20) Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pada Lampiran Bab II Poin D.5.d.
4) Bantuan keuangan terdiri atas:
- bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
- bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
- bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
- bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
- bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.
- Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.
- Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
- Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.
- Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.