DPRD Buleleng Soroti Temuan BPK

Persoalan Sama Muncul dan ‘Berulang Tahun’

DPRD Buleleng mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas APBD Buleleng tahun 2023. Dewan Buleleng soroti temuan BPK karena hasil pemeriksaan yang itemnya selalu sama dan ‘berulang tahun’. 

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Putri Nareni yang memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng dengan TAPD Pemkab Buleleng, di Gedung Dewan, Selasa (9/7), menyampaikan 9 catatan sebagai evaluasi TAPD. Catatan itu berasal dari temuan BPK RI yang kasusnya sama tiap tahun. “Hasil audit, temuan BPK atas APBD Buleleng 2023 jumlahnya sudah turun signifikan dari 16 item Tahun 2022 menjadi 8 item Tahun 2023. Itu kabar baik, hanya saja kami di Banggar berharap tidak ada lagi temuan yang sama dan berulang-ulang. Harapan kami yang menjadi catatan tahun sebelumnya tidak muncul lagi di catatan tahun ini,” terang Putri Nareni. Srikandi Partai NasDem ini meminta TAPD Pemkab Buleleng dalam penyusunan perencanaan kegiatan agar lebih optimal. Sehingga tidak ada keterlambatan program yang sudah direncanakan dan berdampak pada serapan anggaran yang tidak maksimal.

Atas kondisi tersebut, TAPD Buleleng yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, seluruh catatan dan evaluasi yang disampaikan Banggar DPRD Buleleng segera akan ditindak lanjuti. 

Sugiartha mengakui sejumlah kekurangan yang menjadi bahan evaluasi TAPD. Salah satunya soal target pendapatan dari sektor retribusi yang capaiannya jauh dari target yang telah ditetapkan. “Itu (tidak capai target,red) memang jadi catatan kami juga. Segera akan dikaji kembali dengan mengajak perangkat daerah yang menangani retribusi. Berapa ideal target pendapatan, itu akan dikaji,” sebut Sugiartha.

Sedangkan soal sejumlah temuan BPK RI yang disoroti Banggar DPRD Buleleng, disebut Sugiartha tidaklah sama. Dia mencontohkan temuan masalah aset, tahun sebelumnya menjadi temuan karena tidak tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng. “Pada catatan Tahun 2023 lalu menjadi temuan karena belum bersertifikat. Fokusnya sama, tetapi detailnya berbeda. Ini juga sudah ditindaklanjuti semua, supaya tahun ini tidak menjadi temuan lagi,” tegas Sugiartha.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/171029/dprd-buleleng-soroti-temuan-bpk

10 Jul 2024 11:02:16

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20

Ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ayat (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ayat (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepegawaian.

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Pasal 1 angka 5 Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat.
  • Pasal 3 :

Ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

Ayat (2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Ayat (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.