Gubernur Bali I Wayan Koster sempat menyentil Pemkot Denpasar terkait penggunaan aksara Bali pada papan nama jalan yang belum sepenuhnya diterapkan di Denpasar saat kunjungan kerja ke Kota Denpasar, Selasa (21/2) lalu. Gubernur Koster menginginkan aksara Bali pada papan nama jalan berada di atas tulisan huruf Latin. Gubernur Koster mengingatkan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan jajarannya segera melakukan pergantian papan nama jalan. Karena menurutnya, pelestarian aksara Bali sangat penting dilakukan agar tidak dilupakan.
“Itu nama-nama jalan di Denpasar belum semua diganti, agar ada tulisan aksara Bali-nya. Saya ingin itu dibuat, dan tulisan aksara Bali ada di atas tulisan huruf Latin,” kata Gubernur Koster saat tatap muka di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Selasa (21/2).
Terkait hal tersebut, Walikota Jaya Negara mengatakan sudah menyiapkan anggaran Rp400 juta untuk penggantian papan nama jalan di 2023 ini. “Kalau sudah instruksi Pak Gubernur kami harus laksanakan. Kami sudah siapkan Rp400 juta untuk mengganti papan nama jalan yang diisi aksara Bali,” ujar Walikota Jaya Negara.
Sementara Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Ida Ayu Tri Suci, Rabu (1/3), mengungkapkan, terkait penggantian papan nama jalan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran dari Tahun 2022 lalu. Alokasi anggaran sebesar Rp400 juta dengan penggantian 130 papan nama jalan. “Untuk penggantian papan nama jalan, kami sudah anggarkan dari Tahun 2022. Kami prioritaskan dulu untuk yang belum ada papan namanya,” ucapnya.
Dayu Tri Suci mengatakan, total ruas jalan di Kota Denpasar saat ini ada sebanyak 1.378 ruas jalan. Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum memiliki papan nama jalan. Sehingga, saat ini masih diutamakan untuk yang belum ada papan namanya. Menurutnya, satu ruas jalan harusnya memiliki dua papan nama di masing-masing ujung jalan. Namun, karena kendala anggaran pihaknya masih melakukan pengadaan secara bertahap. “Terkait dengan pengisian aksara Bali, kami sudah isi tetapi belum semua. Untuk saat ini aksara Balinya masih di bawah dari tulisan huruf Latin. Kalau memang harus diganti kami koordinasi dulu dengan pimpinan,” kata Dayu Trisuci.
Sumber Berita :
Nusa Bali 2 Maret 2023 https://www.nusabali.com/berita/136796/disentil-gubernur-pemkot-siapkan-rp-400-juta-untuk-ganti-papan-nama-jalan
Catatan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 1
- angka 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- angka 6. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
- angka 13. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pasal 23
- ayat (1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
- Ayat (3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 24
- ayat (3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. pengeluaran Pembiayaan daerah.
- ayat (5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
- ayat (6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.