Cegah Korupsi, Pemkab Buleleng Perbanyak Sistem Digital

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Bimbingan Teknis Anti Korupsi menyasar seluruh stakeholder Pemkab Buleleng, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Senin (30/9). Pemkab Buleleng sebagai ujung tombak daerah mendapat acungan jempol dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan digitalisasi. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson R. Ginting menjelaskan, dalam  upaya memerangi korupsi, pencegahan semestinya lebih diutamakan. Sebab jika pencegahan diabaikan dan berfokus pada penindakan, hal itu diibaratkan seperti pemadam kebakaran.  Memadamkan api namun yang tersisa untuk diselamatkan hanya arang saja.

“Bagaimanapun juga kita harus mengingatkan diri kita masing-masing. Mulai dari PAUD sampai maut itu tetap mengingatkan diri supaya tidak korupsi dengan menjalankan nilai-nilai integritas yang ada di dalam diri kita sendiri. Harapan kami kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh ASN di Pemkab Buleleng.” ucap Jonhson.

Sementara itu, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyampaikan, dalam membangun iklim anti korupsi di Lingkungan Pemkab Buleleng, dilakukan dengan menerapkan segenap aplikasi digital. Terutama yang berguna menguatkan tata kelola pemerintah semakin akuntabel. Selain itu, dilakukan pula upaya berkesinambungan untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat untuk berani melaporkan tindak korupsi yang diketahuinya. Meski tidak menjamin secara keseluruhan tidak akan terjadi korupsi, sistem akuntabel yang dibangun diharap mampu mengurangi kecenderungan dan kesempatan. “Paling tidak bisa mengurangi keinginan atau tindakan-tindakan berbau pidana korupsi,” ucap Lihadnyana.

Selain itu untuk mencegah korupsi dilakukan dengan memahami potensi ataupun karakteristik dari korupsi yang mungkin dilakukan. Lihadnyana mencontohkan  potensi tindakan korupsi pada bidang kepegawaian. Korupsi umumnya ditemui pada proses mutasi pegawai, atau jual beli jabatan. Mengantisipasi hal tersebut Buleleng membangun sistem manajemen talenta. 

Dalam penempatan mutasi pegawai dan penentuan jabatan di Buleleng ditentukan dan diatur oleh sistem, sesuai dengan data pribadi masing-masing pegawai ASN. Sehingga yang dinyatakan layak oleh sistem adalah pegawai-pegawai yang telah memenuhi standar kelayakan sebagai seorang pejabat, lengkap dengan dokumen bukti pendukung. Sistem manajemen talenta yang dibangun Pemkab Buleleng pun diadopsi langsung oleh KPK RI.

Bidang lain yang rentan dan berpeluang untuk terjadinya korupsi yakni di pengadaan. Baik pengadaan untuk barang dan jasa, atau dalam pembangunan infrastruktur. Meski sudah ada sistem disposisi, namun perlu diakui masih ada kelemahan. Digitalisasi transaksi elektronik terus diintensifkan sebagai solusi dan jalan keluar persoalan itu.

“Digitalisasi transaksi keuangan itu tidak banyak orang mau pak. Tapi di Buleleng kami belanja barang dan jasa itu sudah pakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah semua. Sudah langsung semua tercatat sehingga lebih akuntabel,” tegas Lihadnyana.

Sumber Berita:

Nusa Bali 1 Oktober 2024

Catatan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).