Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menghadiri acara penyerahan hibah tanah untuk Desa Adat Seminyak yang digelar di Balai Banjar Desa Adat Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (13/2). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga memberikan bantuan sebesar Rp32 juta kepada masyarakat Desa Adat Seminyak. Turut hadir mendampingi Bupati Giri Prasta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Ketua Komisi I DPRD Badung Bima Nata, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama OPD terkait di Pemkab Badung, Perwakilan Camat Kuta, serta unsur Tripika Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita Tokoh Masyrakat dan masyarakat setempat.
Dalam Sambutannya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa aset Kabupaten Badung yang berada di wilayah Seminyak harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Dia mendorong masyarakat yang ingin menyewa atau membeli aset daerah untuk berdiskusi bersama Ketua DPRD atau Ketua Komisi I DPRD Badung. Menurutnya, dengan dukungan 30 dari 45 anggota DPRD, kepentingan masyarakat akan lebih mudah diperjuangkan.
“Saya bersama masyarakat menciptakan sebuah legacy (warisan) dan sejarah baru yang kita buat dengan tokoh-tokoh di Seminyak. Tanah ini sampai kapan pun milik Desa Adat Seminyak. Oleh karena itu, atas permohonan masyarakat, saya selaku Bupati Badung menghibahkan dan menuntaskan aset kepemilikan tanah kepada masyarakat Desa Adat Seminyak,” ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini juga mengapresiasi Desa Adat Seminyak yang mampu mempertahankan kebudayaan Bali di tengah arus globalisasi. Dia mengingatkan bahwa meskipun Desa Adat Seminyak terus berkembang, nilai-nilai adat dan budaya harus tetap dijaga. Bupati Giri Prasta juga berharap Desa Adat Seminyak dapat terus berkembang dengan tetap menjaga solidaritas masyarakatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita mengungkapkan rasa syukur kehadapan Ida Sanghyang Widi Wasa atas anugerah yang diberikan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung beserta para undangan yang hadir.
Puspita mengingatkan bahwa empat bulan lalu, Bupati Giri Prasta telah berjanji untuk menyerahkan hak kepemilikan tanah yang sebelumnya milik Pemda Badung kepada Desa Adat Seminyak. “Janji itu sudah dipenuhi,” ucapnya. “Saya selaku Bendesa Adat Seminyak mewakili masyarakat, tanah di sebelah selatan tempat ini diserahkan oleh Bapak Bupati Badung untuk masyarakat Desa Adat Seminyak. Apa yang kita dapatkan berkat doa dari masyarakat serta pihak-pihak lainnya yang ikut serta dalam membantu kelancaran permohonan masyarakat Desa Adat Seminyak kepada Pemda Badung,” imbuhnya.
Sumber Berita:
15 Feb 2025 11:16:28
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
D. Belanja Daerah
2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi
e. Belanja Hibah
1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.