Muncul usulan audit dari DPRD Jembrana, pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Negara menyebut bahwa keuangan RSU sudah mendapat audit rutin setiap tahun, sehingga tidak perlu lagi dilakukan audit. Hal tersebut diungkapkan Direktur RSU Negara Ni Putu Eka Indrawati, menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana yang merekomendasikan audit keuangan RSU Negara.
Menurutnya, audit rutin setiap tahunnya yang dimaksud adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan audit eksternal. Dalam pemeriksaan dua Lembaga Negara tersebut, selain melakukan audit kinerja juga mengaudit keuangan. Karena itu, BPK merekomendasikan optimalisasi pendapatan rumah sakit dengan klaim dari BPJS Kesehatan. ”Mengenai utang, sudah diketahui juga oleh BPK,” ujarnya.
Direktur mengakui adanya utang sekitar Rp18 miliar, untuk pembelian obat dan bahan medis habis pakai (BMHP). Utang rumah sakit pemerintah untuk pembelian obat dan BMHP hal yang wajar terjadi di rumah sakit pemerintah, terjadi di hampir semua rumah sakit pemerintah. Pihaknya juga menyesuaikan tarif asuransi kesehatan BPJS Kesehatan untuk setiap layanan. ”Karena kami belum benar-benar efisien di operasional, terutama untuk obat dan BMHP,” jelasnya.
Mengenai utang rumah sakit sudah pasti ada setiap tahun. Karena setiap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belanja, misal akhir Tahun 2024 boleh utang kepada rekanan dan dibayar pada Tahun 2025. Pembayaran tergantung target dari pihak rekanan penyedia obat atau BMHP. ”Karena belanja menggunakan e-katalog, banyak vendor,” ujarnya.
Mengenai utang, sudah pasti akan dibayar. Karena setiap tahun, pihaknya bayar utang dan belanja. ”Kami berusaha bayar. Dari dulu memang begitu, belanja dulu baru bayar belakangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Jembrana, merekomendasikan agar keruangan RSU Negara segera diaudit. Hal tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Jembrana Nomor 03 Tahun 2025, tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2024. Sesuai hasil inspeksi mendadak komisi III DPRD Jembrana mengenai keuangan, salah satunya mengenai utang pembelian obat RSU Negara kepada penyedia atau perusahaan farmasi mencapai miliaran rupiah.
Sumber Berita:
Radar Bali Kamis, 20 Februari 2025 | 13:35 WIB
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah:
- Pasal 1:
- angka 1 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
- angka 2 Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Pasal 2:
- ayat (1) BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemeriutah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
- ayat (4) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
- Pasal 86;
- ayat (1) BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
- ayat (2) utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang.
- Pasal 99:
- ayat (1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan.
- ayat (2) Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan
- ayat (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.