Baru 4 Desa yang Dapat Transferan Dana Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh

Bantuan Dicairkan Tergantung Kecepatan Ajukan Amprah

Hingga awal Maret 2023, baru ada 4 desa dinas yang telah menerima transferan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. BKK tersebut disalurkan untuk desa adat, banjar adat termasuk kepada sekaa teruna untuk pembuatan ogoh-ogoh.  Data yang dihimpun dari Disbud Denpasar, keempat desa yang sudah mendapatkan transferan dana yakni Desa Padangsambian Klod Denpasar Barat, Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan, dan Desa Sumerta Kaja Denpasar Timur. Keempat desa tersebut lebih dulu mendapatkan dana BKK karena proses pengajuan mereka lebih cepat.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, Senin (6/3), mengemukakan ada ketentuan untuk mereka yang ingin mendapatkan dana BKK dari Pemkot Denpasar. Mereka yang mendapat transferan dana paling awal adalah yang tercepat dalam mengurus pengajuan.

Keempat desa tersebut mendapat transferan lebih dulu, karena proses pencairan tergantung kecepatan dari desa adat, banjar adat, dan sekaa teruna mengajukan amprah kepada desa dinas. Setelah syarat pengajuan lengkap, mereka langsung mendapatkan dana BKK tersebut.

Kendati baru ada 4 desa yang menerima transfer dana BKK, namun sudah banyak yang dalam proses pencairan. “Yang susah ditransfer melalui rekening desa baru 4 desa. Desa yang lain sedang on progress. Mereka yang mendapat transferan dana paling awal merupakan yang tercepat dalam mengurus pengajuan,” kata Raka Purwantara. Dikatakannya, masih ada waktu untuk pengajuan. Sebab, pencairan BKK sampai Desember 2023. “Masih ada waktu sampai dengan Desember 2023,” ujarnya.

Jika pengajuan dilakukan lebih cepat maka dana untuk sekaa teruna bisa digunakan untuk pembuatan ogoh-ogoh. Sebab masing-masing sekaa teruna di Tahun 2023 ini mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp10 juta. Sementara untuk masing-masing desa adat sebesar Rp50 juta dan banjar adat masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Sumber Berita:

Nusa Bali 7 Maret 2023 https://www.nusabali.com/berita/137160/baru-4-desa-yang-dapat-transferan-dana-bantuan-pembuatan-ogoh-ogoh

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pada lampiran Bab II Poin D.5.d.

4) Bantuan keuangan terdiri atas:

  1. Bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
  2. Bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
  3. Bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
  4. Bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
  5. Bantuan Keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.

5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.

  1. Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.
  2. Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
  3. Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.
  4. Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.