Badung Serahkan Hibah Dana Aci Rp200 Juta

Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan bantuan berupa hibah dana aci anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp200 juta kepada Pura Paibon Sira Arya Gajah Para Kaja Kangin Desa Adat Angantelu, Desa Antiga Kecamatan Manggis, Karangasem yang melaksanakan Karya Agung Menawa Ratna, Manca Sanak, Mewisudha Bumi, Nubung Pedagingan, Ngenteg Linggih, Mepedanaan dan Pedudusan Agung pada Buda Wage Kelawu (29/11).

Karya tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Wy. Datah, Ida Pedanda Gede Nyoman Rai Tianyar dari Griya Menara Sidemen, dan Ida Rsi Jumpungan Wesukla dari Griya Palud Tegak Klungkung. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung Made Suardita yang juga salah satu panitia karya mengungkapkan, karya ini berjalan berkat gotong royong seluruh pengempon pura dan bantuan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dikatakan, Karya Agung Menawa Ratna baru pertama kali diselenggarakan. Karya ini bertepatan dengan piodalan di Pura Paibon Sira Arya Gajah Para Kaja Kangin.

“Karya ini memang bertepatan dengan piodalan di Pura Paibon kami dan karya agung ini memang pertama kali dilaksanakan. Saya mewakili krama pengempon mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Badung karena telah memberikan bantuan sehingga meringankan beban krama pengempon sehingga karya ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Suardita.

Sementara itu, Prawartaka Karya I Nengah Sarta turut mengucapkan terima kasih kepada Guru Wisesa dari Kabupaten Badung khususnya Bupati Nyoman Giri Prasta yang telah banyak membantu. Dikatakan, bahwa pengempon Pura Paibon Sira Arya Gajah Para Kaja Kangin Desa Adat Angantelu berjumlah 122 KK dan sudah melaksanakan persiapan upacara sejak beberapa bulan lalu.

“Karya dimulai dari bulan Agustus dengan Nyukat Genah dan Melaspas Lumbung dilanjutkan Mepepada, Rsi Gana serta Wisudha Bumi pada tanggal 22 November, Mapepada Wewalungan Karya tanggal 27 November dan Puncak Karya Mapedanan tanggal 29 November,” jelasnya. @ ind

Sumber Berita:

Nusa Bali 30 Nov 2023 13:01:07

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.