Sehubungan dengan Pemeriksan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah selesai maka sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan RI memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya ke DPR,DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya maka Kepala Perwakilan Provinsi Bali memandang perlu untuk melakukan “Pembahasan Kesepakatan Bersama tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Kab. Kota di Bali Pembahasan Kesepakatan Bersama tentang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov.Kab. Kota pada hari Jumat, 19 Juni 2009, Pembahsan Kesepakatan Bersama yang dihadiri oleh Ketua/wakil ketua atau salah satu wakil dari dewan daerah Prov. Kab. Kota di Kantor Perwakilan Provinsi Bali.
Hasil kesepakatan bersama tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :
• Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Anggota BPK RI atau Kepala Perwakilan Provinsi Bali atau yang mewakilinya, yang dilakukan dengan cara formal dalam suatu Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pejabat lain yang dianggap perlu
Apabila rapat sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksankan maka penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan dikantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota dan pejabat yang dianggap perlu
• Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan satu persatu dengan cara diserahkan kepada pimpinan DPRD atau yang mendapat mandat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atau di kantor DPRD
• Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester dan hasil pemantauan tindak lanjut dilakukan dengan cara diserahkan melalui Pimpinan DPRD atau yang mendapat mandat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atau di Kantor DPRD
Dengan hasil Pembahasan Kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat lebih mengefektifkan hubungan kerja antara Perwakilan BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing